LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak berupaya membantu menyelesaikan persoalan tapal batas antara batas Baduy Dalam di Desa Kanekes dengan Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten.
Sengketa tapal batas telah berlangsung belasan tahun antar kedua desa ini. Warga di kedua desa sepakat meminta batuan rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Lebak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang diresmikan pada 20 Juni 2023 untuk menengahi.
“Ya, masyarakat di sana menyampaikan keluhan ke rumah RJ yang resmikan Juni lalu di Baduy. Ada persoalan cukup lama terkait batas desa masyarakat Baduy Dalam dengan Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari di ruang kerjanya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Mendapati persoalan tersebut, kata mantan Kabag TU Kejati Jabar ini, pihaknya bergegas untuk menunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau jaro.
“Sebenarnya ada Perbup yang mengatur tapi mereka (Baduy-red) ada ketidakpuasan sehingga mereka minta bantuan kami untuk memfasilitasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, persoalan itu berawal kala warga Baduy melaporkan adanya patok batas desa yang ada di wilayah mereka itu dicabut.
“Yang mereka pertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan patok yang dicabut itu ada di sawah jadi secara adat Baduy mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, patok yang hilang itu di batas mereka sudah ada padi sawah,” jelasnya.
Salah satu cara upaya uang dilakukan, Kejari Lebak telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak untuk kembali melakukan kroscek atau pengukuran.
“Warga Baduy minta dilibatkan BPN, akhirnya kemarin turun lagi untuk dilakukan ukur ulang. Ini tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya. Ini perkara pertama rumah RJ sejak diresmikan Pak Kajati pertengahan Juni 2023 lalu,” kata mantan Kajari Bangka Selatan ini.
Reporter: Nurabidin
Editor : Aas Arbi

