• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polres Serang Tangkap Sekretaris Camat Padarincang yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Fahmi by Fahmi
Minggu, 27 Agustus 2023 17:16
in Hukum, Utama
0
Polres Serang Tangkap Sekretaris Camat Padarincang yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Sekretaris Camat Padarincang berinisial AS (47) yang ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 26 Agustus 2023. Foto: Polres Serang

0
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Camat Padarincang berinisial AS (47) ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang, Sabtu 26 Agustus 2023.

Mantan Sekretaris Camat Carenang tersebut ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu 26 Agustus 2023. Ia (AS) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Minggu 27 Agustus 2023.

Wiwin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan korban berinisial FT (15) pada 15 Juni 2023 lalu. Dari laporan tersebut, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.

Dari keterangan dan alat bukti yang ada, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Wiwin didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.

Wiwin mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman pidananya diatas lima tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri. “Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Wiwin.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret 2023 lalu.

Tersangka diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. “Korban siswi SMK yang saat itu sedang melaksanakan PKL di Kantor Kecamatan Carenang,” ungkap Dedi.

Dedi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruangan kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu.

“Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tangan korban ini kemudian ditarik tiba-tiba oleh tersangka dan dibawa masuk ke ruangannya. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sempat mengunci pintu ruang kerjanya,” kata Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur pria asal Aceh tersebut (*)

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: pencabulanpencabulan Sekmatpencabulan siswapolres serangSekmat cabul
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gerindra Lebak Optimis Prabowo Subianto Menangi Pilpres

Next Post

Buka DNA Edu Connect Digital, Bupati Zaki: Pendidikan Digital Perkaya Pendidikan Anak

Next Post
Buka DNA Edu Connect Digital, Bupati Zaki: Pendidikan Digital Perkaya Pendidikan Anak

Buka DNA Edu Connect Digital, Bupati Zaki: Pendidikan Digital Perkaya Pendidikan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Bagikan Masker kepada Warga Terdekat Gunung Anak Krakatau

Golkar Banten Bagikan Masker kepada Warga Terdekat Gunung Anak Krakatau

by Abdul Rozak
Senin, 7 September 2026 22:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Partai Golkar Provinsi Banten turun tangan membantu masyarakat mengantisipasi dampak negatif abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak...

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

by Mulyadi
Senin, 7 September 2026 18:36
0

Pelayat KH Ahmad Fudholi.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.