• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dua WNA China Terdakwa Kasus Penggelapan Bebas, Jaksa Kejati Banten Diminta Untuk Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Fahmi by Fahmi
Minggu, 3 September 2023 18:14
in Berita Utama, Hukum
0
Dua WNA China Terdakwa Kasus Penggelapan Bebas, Jaksa Kejati Banten Diminta Untuk Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Suradi Rahmat (kiri) bersama M Yudha Prawira (kanan) selaku kuasa hukum PT Newland Steel

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten diminta untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca bebasnya dua warga negara asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang dari kasus penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS).

Menurut kuasa hukum PT NS, Suradi Rahmat dari Kantor Hukum Haposan Hutagalung dan Partners, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Nelson Angkat pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami meminta kepada pihak Kejati Banten dan Kejari Serang untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut (bebas dari tuntutan),” ujar Suradi, Minggu 3 September 2023.

Menurut Suradi, putusan tersebut dinilai sudah mengaburkan fakta persidangan sehingga menguntungkan kedua terdakwa yang merupakan karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI).

“Putusan terhadap kedua terdakwa sangat tidak memberikan keadilan bagi kami selalu korban. Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut,” kata Suradi.

Suradi mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan perkara tersebut bukan masuk ranah pidana sangat tidak dapat diterima. Pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut melanggar perjanjian jual beli dan sewa menyewa tidak dapat diterima akal sehat.

Sebab, pada faktanya perjanjian jual beli tersebut telah batal karena pihak PT JMI tak kunjung melunasi pembayaran pabrik yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang tersebut. Selain itu, perjanjian sewa menyewa antara PT NS dan JMI sudah berakhir saat mesin las tersebut dipindahkan atas perintah kedua terdakwa.

“Mesin itu dipindahkan saat perjanjian sewa menyewa sudah berakhir. Ini artinya apa? Tidak ada dasar lagi keperdataan dalam kasus itu karena perjanjian jual beli sudah batal dan sewa menyewa pabrik sudah berakhir,” ungkap Suradi.

Suradi membantah pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa pihak PT NS yang tidak serius dan tidak ingin melanjutkan proses jual beli pabrik. Ia justru menuding bahwa PT JMI lah yang tidak serius dalam proses akuisisi itu.

“Masa kami tidak serius? Kami malah ingin proses jual beli ini beres bukan malah berlarut-larut,” ungkap Suradi didampingi kuasa hukum PT NS lainnya, M Yudha Prawira.

Page 1 of 2
12Next
Tags: JPU Kejati BantenKe Wenxiangkejari serangkejati bantenLi ShuzenPengadilan Negeri SerangPN SerangPT Jakarta Mesh IndonesiaPT JMIPT Newland SteelPT NS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tabung Gas Elpiji Meledak di Kareo Jawilan, Satu Keluarga Alami Luka Bakar

Next Post

Dana Program Indonesia Pintar Dipotong Rp500 Ribu oleh Kampus, Kejari Lebak Surati Kemendibud

Next Post
Dana Program Indonesia Pintar Dipotong Rp500 Ribu oleh Kampus, Kejari Lebak Surati Kemendibud

Dana Program Indonesia Pintar Dipotong Rp500 Ribu oleh Kampus, Kejari Lebak Surati Kemendibud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Judi online

Cara Mengetahui Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online di Tangsel

by Syaiful Adha
Rabu, 26 Agustus 2026 15:56
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam data yang terindikasi melakukan aktivitas...

Budaya literasi

Najib Hamas Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Baca

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 15:18
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk melestarikan minat baca. Hal tersebut dinilai sangat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.