KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam data yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel menegaskan, masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk dalam data tersebut dapat melakukan pengecekan dan klarifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, mengatakan bagi masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan judi online tetapi masuk dalam data terindikasi dapat mengajukan sanggahan.
Proses klarifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan, Dinsos, maupun melalui mekanisme yang tersedia di PPATK.
Dalam sistem penanganan tersebut terdapat dua pilihan, yakni “Sanggah Judi Online” dan “Stop Judi Online”.
Fitur “Sanggah Judi Online” ditujukan bagi masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online. Sementara “Stop Judi Online” diperuntukkan bagi masyarakat yang memang pernah melakukan aktivitas tersebut dan ingin berhenti.
Yasir menjelaskan, data indikasi judi online berasal dari pemadanan data penerima bansos dengan data transaksi keuangan yang dimiliki PPATK.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menghindari pendeteksian dengan menggunakan rekening atau identitas milik orang lain.
“Jangan mencoba menggunakan rekening atau identitas lain untuk menghindari pendeteksian. Aktivitas tersebut tetap dapat terdeteksi,” katanya, Rabu 26 Agustus 2026.
Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa satu orang yang terindikasi dalam sebuah keluarga tidak berarti terdapat satu keluarga yang seluruh anggotanya bermain judi online.
Namun, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap bantuan sosial yang diterima keluarga.
Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya, anak merupakan salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan.












