• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Fahmi by Fahmi
Minggu, 10 September 2023 15:13
in Hukum
0
Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi pelaku penggelapan mobil. Sumber: Istock

0
SHARES
348
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus penggelapan mobil. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Informasi yang diperoleh, dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AI (40) warga Unyur, Kota Serang dan TH (47) warga Kelurahan Serang, Kota Serang.

Kasus dugaan penggelapan tersebut berawal pada 21 November 2021 lalu. Ketika itu, AI menyewa mobil Honda Brio kepada korban Dedi Ferdiana (45) di kompleks Taman Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang selama empat hari.

Empat hari berlalu, pelaku AI ternyata tidak mengembalikan mobil dengan nomor polisi B 2973 SZM tersebut. Mobil dengan warna abu-abu metalik tersebut oleh AI digadaikan kepada pelaku TAH selama 10 hari.

Setelah 10 hari berlalu, AI dan TAH ternyata berkomplot untuk menggadaikan mobil tersebut selama hampir 10 bulan kepada tiga warga. Dari hasil gadai mobil tersebut, pelaku mendapatkan uang Rp 105 juta. Uang hasil gadai tersebut, oleh kedua pelaku dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, korban yang kehilangan mobil karena kehilangan kontak dengan pelaku AI melaporkannya ke polisi. Aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota yang menerima informasi tersebut berhasil mengamankan kedua pelaku.

Keduanya oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya ada kasus itu, ada dua orang pelaku,” ujar Edwar, Minggu 10 September 2023.

Edwar mengungkapkan, kasus tersebut belum dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Serang. “Prosesnya masih tahap satu (penelitian berkas perkara),” kata Edwar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Mantan Kasat Reskrim Polres Serang itu berdalih baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. “Saya masih baru, nanti nunggu anev (analisisa dan evaluasi kasus),” tutur pria asal Aceh tersebut. (*)

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: AKP Dedi MirzaKasat Reskrim Polresta Serang Kotakasi pidum kejari serangkasus penggelapan mobilKecamatan Serangkejari serangKelurahan SerangKota Serangmobil rental digelapkanpenggelapan mobil Kota SerangPolresta Serang KotaTaman Graha Asri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usai Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang, Nanang Bakal Lakukan Hal Ini

Next Post

Pengidap ISPA di Lebak Tinggi, Warga Diimbau Jaga Daya Tahan Tubuh

Next Post
Pengidap ISPA di Lebak Tinggi, Warga Diimbau Jaga Daya Tahan Tubuh

Pengidap ISPA di Lebak Tinggi, Warga Diimbau Jaga Daya Tahan Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Benyamin Minta UIN dan Yayasan Tahan Diri, Sengketa Jangan Ganggu Belajar Siswa

Benyamin Minta UIN dan Yayasan Tahan Diri, Sengketa Jangan Ganggu Belajar Siswa

by Syaiful Adha
Selasa, 1 September 2026 17:24
0

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Ilp Makmur Dorong Pemprov Banten Cetak Petani Muda Jadi Pengusaha Pertanian

Ilp Makmur Dorong Pemprov Banten Cetak Petani Muda Jadi Pengusaha Pertanian

by Yusuf Permana
Selasa, 1 September 2026 17:18
0

Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.