• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Buntut Pemecatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Bakal Gugat Walikota Cilegon

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
Selasa, 19 September 2023 10:15
in Cilegon, Utama
0
Buntut Pemecatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Bakal Gugat Walikota Cilegon
0
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Taufiqurrohman dipecat dari jabatan sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri.

Pemecatan Taufiq diambil dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri di ruang rapat Walikota Cilegon, Senin, 18 September 2023.

Taufiq menjelaskan, ia seharusnya menjabat hingga tahun 2025 mendatang.

Ditemani kuasa hukumnya, Taufiq merasa, pemecatannya itu terkesan dipaksakan karena alasan yang digunakan mengada-ada.

Karena itu, Taufiq mengaku akan melayangkan gugatan kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian, sebagai KPM atas keputusan itu.

“Saya akan menuntut ketidakadilan, ini harus diluruskan, jangan sampai Walikota itu, ganti rezim sewenang-wenang menggantikan posisi. Jangan dilihat dari politiknya, saya enggak berpolitik, saya enggak punya partai,” ujar Taufiq, Senin, 18 September 2023.

Taufiq menjelaskan, dalih yang digunakan untuk memecatnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri, dimana penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open bidding.

Menurut Taufiq, penunjukannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena pada saat itu peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.

“Pada waktu itu belum ada open bidding, pada saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open bidding untuk BUMD itu belum ditetapkan,” ujar Taufiq.

Peraturan yang mengatur open bidding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021.

“Sedangkan saya dipilih sebagai direktur tahun 2020,” ujar Taufiq.

Imam Nasef, kuasa hukum Taufiqurrohman, menjelaskan bahwa pemecatan kliennya itu terkesan dipaksakan karena dilihat dari latar belakang sebelum keputusan itu diambil.

Pertama, kliennya dituding menerima gaji ganda.

Imam sampai saat ini masih mempertanyakan dasar tudingan itu, karena pihaknya belum menerima surat resmi dari lembaga tertentu soal hal itu.

“KPM itu otoritas tertinggi di PDAM (Perumda Cilegon Mandiri), mau memberhentikan, mau angkat terserah dia, hanya saja ada prosedurnya, ada alasan,  mungkin KPM mau memberhentikan bingung alasannya, menjalankan tugas, menjalankan, tidak bermasalah, sehingga mungkin dicari-cari, makanya terus sampai atas,” papar Imam.

Ia juga mempertanyakan dasar kliennya harus mengembalikan gaji yang selama ini diterima, yang mencapai Rp 1,2 miliar.

Alasan yang dikemukakan adalah penunjukan kliennya yang tidak sah.

Menurutnya, seharusnya hal itu tanggung jawab KPM selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK).

“Legitimasi ini didapat dari Walikota, atas dasar pengangkatan itu digaji,” ujarnya.

Dijelaskan Imam, selama SK masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh pengadilan, maka penerima SK masih berhak menerima hak-haknya.

“Melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. Pengangkatan tidak sah itu logikanya enggak benar, termasuk LHP-nya, sepanjang SK-nya sah atau dikatakan batal oleh pengadilan orang harus menerima haknya. Sekarang disuruh mengembalikan, sekarang siapa yang bisa mengembalikan waktu dan tenaga kang Taufiq selama dua tahun ini?” Papar Imam.

Soal gugatan, menurut Imam, pihaknya akan menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan terlebih dahulu. (*)

Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono

Tags: BUMDgaji gandainspektorat bantenInspektorat CilegonItjen KemendagriKota Cilegonmeja hukumPDAM CIlegonPemkot Cilegonpengembalian gajiPerumda Cilegon Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati Maulid Nabi, Helldy Ajak Masyarakat Tauladani Rasulullah SAW

Next Post

Atlet Esport Mobile Legends Banten Masuk PON Aceh-Sumut 2024

Next Post
Atlet Esport Mobile Legends Banten Masuk PON Aceh-Sumut 2024

Atlet Esport Mobile Legends Banten Masuk PON Aceh-Sumut 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PPPK Pemprov Banten

Nasib PPPK 2027 Aman, Pemprov Banten Tetap Anggarkan Gaji dan Tunjangan

by Yusuf Permana
Kamis, 13 Agustus 2026 16:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten memastikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman hingga 2027. Pemprov Banten...

kejaksaan pulihkan aset negara

Pulihkan Aset Negara, Kejaksaan Lelang 148 Obyek Barang Rampasan Negara

by Purnama Irawan
Kamis, 13 Agustus 2026 16:17
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pandeglang PAPBB), Febby Irwani mengatakan, kalau ia kemarin...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.