slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Buntut Pemecatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Bakal Gugat Walikota Cilegon

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
18-09-2023 17:02:00
in Cilegon, Utama
Buntut Pemecatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Bakal Gugat Walikota Cilegon
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Taufiqurrohman dipecat dari jabatan sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri.

Pemecatan Taufiq diambil dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri di ruang rapat Walikota Cilegon, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga :

Rencana Pengadaan Tugboat PT PCM Raih Dukungan dari DPRD Cilegon

Ini Pesan Wagub Banten Dimyati Pada Momentum HUT Kota Cilegon ke-27

Dongkrak PAD, Pemkot Cilegon Bakal Beli Dua Unit Tugboat Baru untuk PCM

Pemkot Cilegon Raih Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komnas Disabilitas RI

Taufiq menjelaskan, ia seharusnya menjabat hingga tahun 2025 mendatang.

Ditemani kuasa hukumnya, Taufiq merasa, pemecatannya itu terkesan dipaksakan karena alasan yang digunakan mengada-ada.

Karena itu, Taufiq mengaku akan melayangkan gugatan kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian, sebagai KPM atas keputusan itu.

“Saya akan menuntut ketidakadilan, ini harus diluruskan, jangan sampai Walikota itu, ganti rezim sewenang-wenang menggantikan posisi. Jangan dilihat dari politiknya, saya enggak berpolitik, saya enggak punya partai,” ujar Taufiq, Senin, 18 September 2023.

Taufiq menjelaskan, dalih yang digunakan untuk memecatnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri, dimana penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open bidding.

Menurut Taufiq, penunjukannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena pada saat itu peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.

“Pada waktu itu belum ada open bidding, pada saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open bidding untuk BUMD itu belum ditetapkan,” ujar Taufiq.

Peraturan yang mengatur open bidding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021.

“Sedangkan saya dipilih sebagai direktur tahun 2020,” ujar Taufiq.

Imam Nasef, kuasa hukum Taufiqurrohman, menjelaskan bahwa pemecatan kliennya itu terkesan dipaksakan karena dilihat dari latar belakang sebelum keputusan itu diambil.

Pertama, kliennya dituding menerima gaji ganda.

Imam sampai saat ini masih mempertanyakan dasar tudingan itu, karena pihaknya belum menerima surat resmi dari lembaga tertentu soal hal itu.

“KPM itu otoritas tertinggi di PDAM (Perumda Cilegon Mandiri), mau memberhentikan, mau angkat terserah dia, hanya saja ada prosedurnya, ada alasan,  mungkin KPM mau memberhentikan bingung alasannya, menjalankan tugas, menjalankan, tidak bermasalah, sehingga mungkin dicari-cari, makanya terus sampai atas,” papar Imam.

Ia juga mempertanyakan dasar kliennya harus mengembalikan gaji yang selama ini diterima, yang mencapai Rp 1,2 miliar.

Alasan yang dikemukakan adalah penunjukan kliennya yang tidak sah.

Menurutnya, seharusnya hal itu tanggung jawab KPM selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK).

“Legitimasi ini didapat dari Walikota, atas dasar pengangkatan itu digaji,” ujarnya.

Dijelaskan Imam, selama SK masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh pengadilan, maka penerima SK masih berhak menerima hak-haknya.

“Melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. Pengangkatan tidak sah itu logikanya enggak benar, termasuk LHP-nya, sepanjang SK-nya sah atau dikatakan batal oleh pengadilan orang harus menerima haknya. Sekarang disuruh mengembalikan, sekarang siapa yang bisa mengembalikan waktu dan tenaga kang Taufiq selama dua tahun ini?” Papar Imam.

Soal gugatan, menurut Imam, pihaknya akan menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan terlebih dahulu. (*)

Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono

Tags: BUMDgaji gandainspektorat bantenInspektorat CilegonItjen KemendagriKota Cilegonmeja hukumPDAM CIlegonPemkot Cilegonpengembalian gajiPerumda Cilegon Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati Maulid Nabi, Helldy Ajak Masyarakat Tauladani Rasulullah SAW

Next Post

Atlet Esport Mobile Legends Banten Masuk PON Aceh-Sumut 2024

Related Posts

Rencana Pengadaan Tugboat PT PCM Raih Dukungan dari DPRD Cilegon
Cilegon

Rencana Pengadaan Tugboat PT PCM Raih Dukungan dari DPRD Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 28 April 2026 17:05

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pengadaan dua unit kapal tugboat oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada 2026 mendapat dukungan dari...

Read moreDetails

Ini Pesan Wagub Banten Dimyati Pada Momentum HUT Kota Cilegon ke-27

Dongkrak PAD, Pemkot Cilegon Bakal Beli Dua Unit Tugboat Baru untuk PCM

Pemkot Cilegon Raih Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komnas Disabilitas RI

Pembukaan Cilegon Expo 2026 Dimeriahkan Oleh Ebit G Ade

Istighosah HUT Cilegon ke-27, Robinsar: Doakan Keamanan dan Kemajuan Kota

Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Wali Kota Cilegon Robinsar Tekankan Pelayanan Prima 

Selain Disdukcapil dan DPMPTSP, Besok Wali Kota Cilegon Dikabarkan Akan Melantik Kepala Inspektorat dan Staf Ahli

Besok Pemkot Cilegon Kembali Gelar Rotasi Mutasi, Dua Nama Ini Absen di Daftar Undangan

Pemkot Cilegon Siapkan Area Taman Layak Anak di Alun-Alun

Next Post
Atlet Esport Mobile Legends Banten Masuk PON Aceh-Sumut 2024

Atlet Esport Mobile Legends Banten Masuk PON Aceh-Sumut 2024

Didukung SBY, Prabowo Menang Telak dari Anies dan Ganjar

Didukung SBY, Prabowo Menang Telak dari Anies dan Ganjar

Kirab Pemilu 2024, Bupati Lebak Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu

Kirab Pemilu 2024, Bupati Lebak Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kalah 1-4 dari Prancis, Untuk Pertama Kali Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026

Rabu, 29 April 2026 09:27

Wagub Banten Ultimatum Pengelola Dapur: Orientasinya Jangan Keuntungan!

Rabu, 29 April 2026 09:19

Ziarah Hingga Dialog Publik, PDI Perjuangan Kota Serang Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Rabu, 29 April 2026 08:47

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Rabu, 29 April 2026 08:46
Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Rabu, 29 April 2026 08:30

Minta Jatah Pengamanan di Kramatwatu, Oknum Ormas Ancam Kontraktor dengan Senjata Api

Rabu, 29 April 2026 07:43

Kalah 1-4 dari Prancis, Untuk Pertama Kali Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026

Rabu, 29 April 2026 09:27

Wagub Banten Ultimatum Pengelola Dapur: Orientasinya Jangan Keuntungan!

Rabu, 29 April 2026 09:19

Ziarah Hingga Dialog Publik, PDI Perjuangan Kota Serang Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Rabu, 29 April 2026 08:47

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Rabu, 29 April 2026 08:46
Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Rabu, 29 April 2026 08:30

Minta Jatah Pengamanan di Kramatwatu, Oknum Ormas Ancam Kontraktor dengan Senjata Api

Rabu, 29 April 2026 07:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kalah 1-4 dari Prancis, Untuk Pertama Kali Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026

by Nurabidin
Rabu, 29 April 2026 09:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Indonesia gagal lolos ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026 setelah di laga terakhir penyisihan Grup D kalah...

Wagub Banten Ultimatum Pengelola Dapur: Orientasinya Jangan Keuntungan!

by Yusuf Permana
Rabu, 29 April 2026 09:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengultimatum para pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak