• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi

Fahmi by Fahmi
Jumat, 22 September 2023 19:27
in Hukum
0
Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang.

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) itu sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Nelson Angkat.

“Kami telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 22 September 2023.

Kedua terdakwa tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara selama delapan bulan oleh JPU. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Memori kasasi sudah kami buat dan serahkan ke PN Serang,” ungkap Edwar didampingi JPU Pujiyati.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus dugaan penggelapan tersebut berawal pada 14 Juni 2022 lalu. Ketika itu, NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) membuat perjanjian sewa menyewa pabrik di bidang industri baja lengkap dengan mesin pabrik.

Kerja sama tersebut ditanda tangani oleh Direktur PT JMI Chen Yingyue dan Direktur PT NS Lin Xingyu. Perjanjian sewa menyewa pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersebut berlangsung selama tiga bulan.

Setelah tiga bulan berlalu, PT NS selaku pemilik pabrik maupun mesin tidak memperpanjang masa penyewaan kepada PT JMI. Karena tidak diperpanjang, maka otomatis pabrik maupun mesin yang ada di dalamnya harus dikembalikan kepada kepada PT NS.

Kenyataannya, PT JMI tidak meninggalkan pabrik dan bahkan melakukan kegiatan operasionalnya meskipun sudah diberikan surat somasi pada tanggal 17 Oktober 2022 dan 25 Oktober 2022.

Masih di bulan Oktober 2022, Komisaris PT JMI Chen Yong berniat mengambil mesin las merk Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD milik PT NS. Untuk menyampaikan niatnya tersebut, Chen Yong menyampaikan niatnya tersebut kepada Li Shuzen yang merupakan mandor pabrik.

Menindaklanjuti perintah Chen Young, kedua terdakwa kemudian membongkar mesin las tersebut dengan meminta bantuan karyawan PT JMI. Setelah mesin las tersebut dibongkar, Li Shuzen mengarahkan saksi Afifi beserta lima orang lain untuk mengangkut mesin tersebut ke truk.

Setelah masuk ke dalam truk, mesin las tersebut dibawa keluar dari pabrik. Oleh PT NS ,kasus tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten. Oleh penyidik, Li Shuzen dan Wenxiang dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dan Pasal 167 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Reporter: Fahmi

Editor : Merwanda

Tags: JPU Kejati Bantenkasus penggelapanKe Wenxiangkejari serangkejati bantenLi ShuzenPengadilan Negeri SerangPN SerangPT Jakarta Mesh IndonesiaPT JMIPT Newland SteelPT NSwarga negara china
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PWI dan AJI Kecam Aksi Larangan Meliput RS Eka Hospital

Next Post

Lusa Pilkades Serentak, Pj Bupati Tangerang Siagakan 3.840 Personel

Next Post
Lusa Pilkades Serentak, Pj Bupati Tangerang Siagakan 3.840 Personel

Lusa Pilkades Serentak, Pj Bupati Tangerang Siagakan 3.840 Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga Kelebihan Muatan, Pikap Terlihat Goyang Saat Melintas di Tol Tangerang-Merak

Diduga Kelebihan Muatan, Pikap Terlihat Goyang Saat Melintas di Tol Tangerang-Merak

by Syaiful Adha
Jumat, 28 Agustus 2026 15:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah mobil pikap yang membawa muatan penuh dan diduga melebihi kapasitas angkut terlihat melintas di Jalan Tol...

Kades Parakan Gugat Status Tersangka Korupsi CSR

Kades Parakan Gugat Status Tersangka Korupsi CSR

by Fahmi
Jumat, 28 Agustus 2026 15:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.