TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan represif sekuriti RS Eka Hospital yang menghalang-halangi wartawan meliput ledakan di rumah sakit tersebut.
Sekuriti RS Eka Hospital diduga menghalang-halangi para wartawan yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital dengan cara merampas kamera sejumlah wartawan.
Ketua PWI Tangsel Eko Nursanto mengecam aksi sekuriti RS Eka Hospital yang menghalang-halangi tugas wartawan meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital.
“PWI Tangsel mengecam keras tindakan diduga dilakukan sekuriti RS Eka Hospital yang bertindak arogan terhadap teman-teman wartawan yamg bertugas mencari informasi dan meliput peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut,” ujar Eko, Jumat, 22 September 2023.
Menurut Eko, para wartawan sangat memerlukan informasi dan foto-foto kejadian yang merupakan hak daripada wartawan dan tuntutan dari redaksi masing-masing wartawan.
“Tidak boleh sekuriti bertindak sewenang-wenang terhadap mereka, mereka sekuriti harusnya sudah tahu bahwa wartawan datang ke situ, ya tugasnya wartawan, dan mereka itu wartawan kompeten dan profesional, jadi jangan menghalang-halangi tugas wartawan, itu sangat saya sesalkan,” tegas Eko.
Eko menegaskan, wartawan yang meliput tersebut dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1). “Dan mereka harus hargai undang-undang loh, jangan sembarangan sama wartawan. Kalau mereka berindak arogan dan menghalang-halangi tugas wartawan, mereka bisa terkena pidana loh,” tegas Eko.
Sementara itu, AJI dalam rilisnya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut mengecam aksi sekuriti RS Eka Hospital yang menghalang-halangi tugas wartawan.
AJI dan LBH Pers meminta semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh wartawan yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan UU Pers.
“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor : Merwanda











