• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

PWI dan AJI Kecam Aksi Larangan Meliput RS Eka Hospital

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 22 September 2023 19:15
in Tangerang
0
PWI dan AJI Kecam Aksi Larangan Meliput  RS Eka Hospital

Sekuriti RS Eka Hospital mencoba menghalang-halangi wartawan meliput ledakan di RS tersebut

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan represif sekuriti RS Eka Hospital yang menghalang-halangi wartawan meliput ledakan di rumah sakit tersebut.

Sekuriti RS Eka Hospital diduga menghalang-halangi para wartawan yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital dengan cara merampas kamera sejumlah wartawan.

Ketua PWI Tangsel Eko Nursanto mengecam aksi sekuriti RS Eka Hospital yang menghalang-halangi tugas wartawan meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital.

“PWI Tangsel mengecam keras tindakan  diduga dilakukan sekuriti RS Eka Hospital yang bertindak arogan terhadap teman-teman wartawan yamg bertugas mencari informasi dan meliput peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut,” ujar Eko, Jumat, 22 September 2023.

Menurut Eko, para wartawan sangat memerlukan informasi dan foto-foto kejadian yang merupakan hak daripada wartawan dan tuntutan dari redaksi masing-masing wartawan.

“Tidak boleh sekuriti bertindak sewenang-wenang terhadap mereka, mereka sekuriti harusnya sudah tahu bahwa wartawan datang ke situ, ya tugasnya wartawan, dan mereka itu wartawan kompeten dan profesional, jadi jangan menghalang-halangi tugas wartawan, itu sangat saya sesalkan,” tegas Eko.

Eko menegaskan, wartawan yang meliput tersebut dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1). “Dan mereka harus hargai undang-undang loh, jangan sembarangan sama wartawan. Kalau mereka berindak arogan dan menghalang-halangi tugas wartawan, mereka bisa terkena pidana loh,” tegas Eko.

Sementara itu, AJI dalam rilisnya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut mengecam aksi sekuriti RS Eka Hospital yang menghalang-halangi tugas wartawan.

AJI dan LBH Pers meminta semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh wartawan yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan UU Pers.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.

Reporter: Syaiful Adha.

Editor : Merwanda

Tags: AJIBomBrimob PolriGeganaLBH PersLedakanledakan rs eka hospitalPWIPWI TangselRS Eka Hospitalsekuriti rs eka hospitalsekuriti rs eka hospital halangi liputanTim Anti Teror
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perbaikan Fasilitas di Tiga Pasar Cilegon Molor, Ini penyebabnya

Next Post

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi

Next Post
Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.