PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa pekerja swasta di Pandeglang telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat mengugkapkan, para pekerja di Pandeglang telah terlindungi dengan mencatatkan diri di BPJS Kesehatan sebanyak 1.204 orang dan di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 973 orang.
“Ketika kami melakukan pemantauan dan evaluasi di perusahaan-perusahaan, kami selalu memberikan imbauan kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerja mereka di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu 4 Oktober 2023.
Data ini mencakup periode dari akhir Desember tahun 2022 hingga akhir September 2023 dan melibatkan 35 perusahaan yang tersebar di wilayah Pandeglang.
Meskipun telah ada kemajuan, ada beberapa perusahaan yang masih belum melakukan pendataan atau mendaftarkan pekerja mereka agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas beberapa alasan, mungkin belum semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya, namun kami terus memberikan imbauan. Fungsi kami adalah memberikan pembinaan dan himbauan,” tambahnya.
Ati Sutihat menekankan pentingnya perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja atau karyawan mereka agar tidak kehilangan perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja, ini adalah hak-hak pekerja. Jadi, peran kami adalah untuk melindungi hak-hak pekerja,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya harus segera melakukannya agar pekerja mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak