SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil identifikasi terhadap transaksi dan aktivitas keuangan penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, data yang diterima pihaknya menunjukkan terdapat 12.800 penerima bansos yang terindikasi memiliki aktivitas terkait judi online.
Namun, Yadi menegaskan status tersebut baru sebatas indikasi. Artinya, tidak seluruh penerima yang masuk dalam data tersebut dapat dipastikan terlibat dalam aktivitas judi online.
“Yang terindikasi ini bukan berarti semuanya terkait dengan judol. Mereka dicoret dari penerima bantuan bansos, jadi tidak mendapatkan bantuan lagi,” kata Yadi, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Yadi, bantuan bagi penerima yang masuk dalam daftar indikasi tersebut saat ini telah dihentikan. Kendati demikian, warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
“Sudah di-stop, namun untuk penerima yang merasa tidak memainkan judol bisa mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Untuk mengajukan sanggahan, warga yang merasa tidak terlibat judi online diminta membuat berita acara bersama pemerintah desa serta surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas judi online.
Saat ini, sekitar 400 penerima bansos telah mengajukan sanggahan kepada Dinsos Kabupaten Serang.
“Jadi ada surat-surat pernyataan, baik dari desa maupun dari kami. Kalau sudah lengkap, maka bisa diajukan. Namun, ini pun tidak memastikan mereka akan langsung mendapatkan bantuan kembali,” jelas Yadi.
Ia mengatakan, proses sanggahan dan verifikasi diperlukan untuk memastikan data penerima bansos yang terindikasi judi online benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut dinilai penting karena terdapat kemungkinan penyalahgunaan identitas dalam aktivitas transaksi digital. Menurut Yadi, identitas maupun akun milik orang lain dapat saja digunakan oleh pihak yang melakukan aktivitas judi online.
“Karena kan ada pelaku yang menggunakan KTP orang lain, akun orang lain. Ini yang bahaya, makanya harus diverifikasi,” tegasnya.
Dinsos Kabupaten Serang pun akan melakukan verifikasi terhadap setiap sanggahan yang masuk sebelum menentukan apakah penerima bansos tersebut dapat kembali menerima bantuan atau tetap dikeluarkan dari daftar penerima.
Editor: Mastur Huda

