CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dua remaja yang masih berusia belasan tahun nekat merampok konter handphone (HP) di Lingkungan Pasarbunder, Kelurahan Tegalbunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Dua remaja yang nekat itu masing-masing berinisial MH (17) dan RC (16).
Kedua remaja tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko melalui Kapolsek Purwakarta, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iwan Sofiyan menjelaskan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa, 29 September 2023, sekira pukul 11.00 WIB.
“Korban bernama Salimudin, pelaku masuk melalui pintu lantai dua dengan cara menjebol kunci,” ujar Iwan melalui keterangan tertulis.
Korban baru mengetahui peristiwa itu setelah bangun tidur dan turun ke lantai satu yang dijadikan sebagai konter HP dan mendapati etalase dalam keadaan terbuka.
“Setelah mengecek kondisi ruangan, handphone berbagai merek sebanyak 24 buah telah hilang, ” ujar iwan.
Tahu barang miliknya itu raib, korban melaporkan kejadian ke Polsek Purwakarta.
“Menindaklanjuti laporan, Polsek Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang,” ujar Iwan.
Bersamaan dengan penangkapan MH dan RC, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru bernomor polisi A 4816 WS berikut dengan BPKB, satu tas ransel warna merah, satu buah sweater warna abu-abu motif loreng hitam, dan 18 HP berbagai merek hasil curian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MH dan RC ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











