LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak mengungkap kronologi kasus dugaan rudapaksa gadis belia M (13) di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada 23 September 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak menemukan sejumlah fakta baru dari kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno. Kronologi bermula pad 23 September 2023. Korban sekira pukul 22.00 WIB malam sedang nongkrong di depan kontrakannya.
“Karena bosan, korban ini diajak oleh salah satu teman pelaku untuk main. Korban diajak ke kos-kosan dan melihat empat pelaku ini. Selanjutnya korban disodorkan dan diminta untuk minum. Pada saat itu korban sempat bertanya pada pelaku ini minuman apa, dan dijawab salah satu pelaku ini Komik (obat batuk),” kata Sutrisno, Senin 16 Oktober 2023.
Saat itu, lanjut dia, setelah dicekoki minuman lalu korban merasa pusing dan dirudapaksa oleh empat pelaku secara bergiliran.
Saat ini empat terduga pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak, yaitu A (23), T (22), RA (18) dan D (16), pada 12 Oktober 2023.
Dalam kejadian tersebut, korban juga dirudapaksa lagi oleh pelaku lainnya berinisial R di rumah pelaku yakni di Kecamatan Pangarangan pada 29 September 2023. Terduga pelaku sudah diamankan.
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











