LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial A (23), T (22), RA (18) dan D (16) yang merudapaksa M (13) anak di bawah umur di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, pada 24 September 2023 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengatakan, keempat terduga pelaku sudah diamankan pada 12 Oktober 2023 lalu, dan saat ini sudah berada di Mapolres Lebak.
“Kami sudah mengamankan pada tanggal 12 Oktober kemarin,” katanya, Senin 16 Oktober 2023.
Untuk diketahui empat pelaku diduga merudapaksa korban, dengan dicekoki obat sirup dan campuran minuman keras. Saat itulah korban dirudapaksa oleh empat pelaku di sebuah vila.
Sebelumnya Satreskrim Polres Lebak sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya pada 11 Oktober 2023 lalu, di Mapolres Lebak.
“Dua orang lagi yakni keluarga dan saksi di TKP juga sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.
Bahkan dari dugaan sementara, korban tidak hanya dirudapaksa oleh empat pelaku. Namun dirudapaksa oleh satu pelaku lainnya berinisial R di tempat berbeda yakni di Kecamatan Pangarangan.
Ditanya soal pelaku baru tersebut, yang masih keluarga dengan korban, Sutrinso membantah kabar tersebut dan menyampaikan pelaku baru tersebut sudah diamankan.
“Bukan (keluarga). Sudah diamankan juga,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya pihak orangtua korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lebak pada 11 Oktober 2023 lalu, untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











