• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

PSI Banten Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Senin, 16 Oktober 2023 18:50
in Politik, Utama
0
PSI Banten Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Marreta Dian Arthanti

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten menanggapi perihal hasil putusan Mahkamar Konstitusi (MK) RI atas gugatan PSI tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilu 2024. 

Pada sidang Senin (16/10), MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun  tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Nasdem/PSI Marreta Dian Arthanti mengaku menghormati putusan MK itu. Ia menyebut putusan MK itu merupakan keputusan terbaik untuk demokrasi di Indonesia.

” PSI tetap menghormati keputusan MK. Kami yakin itu merupakan keputusan terbaik terbaik untuk demokrasi di Indonesia. PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” ujar Marreta, Senin, 16 Oktober 2023.

Marreta menyebut,  usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi pemimpin daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan.

Disingung nama Walikota Surakarta Gibran Rakabuming yang masih berpotensi maju di Pilpres 2024 sebagai cawapres, usai MK  mengabulkan gugatan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Marreta mengatakan, bahwa putusan itu bukan hanya untuk ditujukan kepada putra Presiden Joko Widodo saja. Namun semua elemen anak muda lain yang peduli terhadap demokrasi di Indonesia.

“Ya, kita terima saja hasil keputusan MK. Tidak hanya berlaku hanya untuk Mas Gibran. Tapi untuk semua anak muda yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini DPP PSI belum menyatakan sikap dukungan kepada salah satu capres. DPW PSI Banten pun masih menunggu dan mengikuti instruksi DPP.

“Kami di DPW Banten menunggu dan mengikuti instruksi atau keputusan DPP. Siapa pun itu, kalau ada anak muda yang kompeten, memiliki rekam jejak yang baik, tidak melanggar konstitusi, PSI pasti siap dukung,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia terlepas dari umurnya memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan dipercaya oleh rakyat. Ia pun mengajak kepada masyarakat Banten untuk menciptakan pemilu yang kondusif, adil, jujur, aman dan damai demi terjaganya stabilitas negara.

“Muda atau tua tidak semata-mata dilihat dari umur. Semua punya kesempatan yang sama untuk dipercaya oleh rakyat. Rakyat lah yang akan memutuskan nanti, siapa capres dan cawapres yang layak memimpin negeri ini tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana

Editor : Aas Arbi

Tags: calon presidengugatan MKMahkamah KonstitusiPemilu 2024PSIPSI Bantensidang Mahkamah Konstitusisyarat calon presidenUsia calon presidenusia wakil presiden
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gandeng USAID Erat, Pemkot Cilegon Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

Next Post

Jamin Pemerataan di Wilayah Perbatasan, Pemkab Serang dan Pemkot Serang Kerja Sama

Next Post
Jamin Pemerataan di Wilayah Perbatasan, Pemkab Serang dan Pemkot Serang Kerja Sama

Jamin Pemerataan di Wilayah Perbatasan, Pemkab Serang dan Pemkot Serang Kerja Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kadisdikpora Motivasi Siswa Sekolah Rakyat Berprestasi

Kadisdikpora Motivasi Siswa Sekolah Rakyat Berprestasi

by Purnama Irawan
Jumat, 4 September 2026 17:20
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Sutoto memberikan materi dalam kegiatan MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi...

Sambangi Pemkot Serang, KPK Akan Kawal Anggaran Pembangunan

Sambangi Pemkot Serang, KPK Akan Kawal Anggaran Pembangunan

by Nurandi
Jumat, 4 September 2026 16:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memberikan arahan dan pengawasan terkait dengan anggaran pembangunan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.