SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hibah Pemprov Banten untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai lebih dari Rp 901 miliar.
Secara terperinci, dana hibah pilkada yang disiapkan berjumlah Rp901.468.937.450. Dana hibah itu untuk KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten dan Kota di Banten.
Ahmad Suja’i, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten, mengatakan, setiap KPU Kabupaten dan Kota di Banten mendapatkan dana hibah senilai puluhan milliar.
“Komponen dana hibah itu dicairkan sebesar 40 persen di tahun 2023 ini menggunakan APBD 2023, dan 60 persen sisanya menggunakan APBD 2024,” kata Ahmad Suja’i kepada Radar Banten, Minggu, 22 Oktober 2023.
Ahmad Suja’i mengatakan, dari total dana hibah yang diterima KPU Banten senilai Rp 499.179.264.000 itu, di antaranya diperuntukan untuk honorarium badan ad hoc se-Banten.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 200/Kep.222-Huk/2022 tentang komponen pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Banten.
“Sesuai hal itu maka honorarium badan ad hoc mulai dari tingkat kecamatan sampai TPS itu dibebankan pada hibah yang diterima oleh KPU Provinsi Banten,” ungkapnya.
Adapun rincian besaran dana hibah yang sudah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara di masing-masing satker yang ada di wilayah Provinsi Banten :
- KPU Provinsi Banten Rp 499.179.264.000
- KPU Kota Cilegon Rp 32.856.891.000
- KPU Kabupaten Serang Rp 56.718.218.000
- KPU Kota Tangerang Rp 61.138.174.450
- KPU Kota Serang Rp 28.000.000.000
- KPU Kabupaten Pandeglang Rp 48.148.190.000
- KPU Kabupaten Lebak Rp 50.000.000.000
- KPU Kabupaten Tangerang Rp 78.136.309.000
- KPU Kota Tangerang Selatan Rp 47.291.891.000
Suja’i menyebut bahwa walaupun dana hibah itu akan cair pada tahun ini atau tepatnya usai melakukan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah ( NPHD ) antara Pemprov Banten dengan penerima hibah. Namun dana hibah itu belum bisa digunakan saat ini.
“Akan tetapi uang yang sudah cair belum dapat digunakan sebelum peraturan tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2024 terbit atau diundangkan sebagaimana penegasan dalam surat KPU RI Nomor 861/KU.02-SD/01/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 perihal penggunaan Anggaran kegiatan Tahapan Pilkada tahun 2024,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

