SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang dalam waktu dekat akan melaksanakan Sidang Paripurna terkait pembahasan masa jabatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang.
Rencananya, Sidang Paripurna itu akan membahas terkait pemberhentian kepala daerah Kota Serang, periode 2018-2023 pada awal November mendatang.
Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) nomor 100.1.4.2/3552-Pemotda/2023 yang diberikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, DPRD telah menerima SE dari Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti untuk membahas dan memproses akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang.
“Jadi harus ada proses 30 hari sebelum masa jabatan pak wali dan pak wakil habis,” ujarnya, Kamis 26 Oktober 2023.
Hasan mengatakan, dalam surat edaran tersebut bermaksud untuk melakukan pengumuman pemberhentian lantaran habis masa jabatannya
“Nanti diusulkan ke Mendagri melalui Pemprov Banten. Memang proses itu harus kami lakukan sebelum 30 hari masa jabatan kepala daerah habis,” katanya.
Selain itu, DPRD juga akan membahas proses Penjabat (Pj) Walikota Serang, agar ketika jabatan Syafrudin-Subadri telah habis, tidak ada kekosongan di jabatan kepala daerah.
“Mungkin saja nanti, ketika masa jabatan pak Wali beres tanggal 5 Desember, berarti sekaligus dengan pelantikan Pj yang baru. Jangan sampai ada kekosongan kekuasaan, artinya proses itu beriringan,” ucapnya.
Kendati demikian, DPRD saat ini masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait usulan nama-nama Pj Walikota Serang.
“Nanti kami nunggu edaran dari Kemendagri. Karena ada kriteria normatif yang dicantumkan pada peraturan Kemendagri nomor 4 tahun 2023,” katanya.
Hasan menjelaskan, surat edaran itu terdapat pembahasan masa jabatan kepala daerah memedomani undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1).
“Yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemberhentian kepala daerah nantinya akan diumunkan oleh pimpinan DPRD Kota Serang dalam Rapat Paripurna, dan kemudian bakal diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Sesuai dengan surat keputusan Mendagri nomor 132.36-6164 tahun 2018 tentang pengangkatan Walikota Serang dan berita acara pengucapan sumpah jabatan Walikota Serang tanggal 5 Desember 2018,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi

