SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan koordinasi terintegrasi terkait dengan nasib guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) yang ada di SMA dan SMK Negeri. Komisi V DPRD Provinsi Banten secara bertubi-tubi mendapatkan keluhan dari mereka.
“Sepanjang kami dengarkan dari kedua belah pihak, ini apa namanya saling mengandalkan untuk tidak menyebutnya saling lempar,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kata dia, karena guru honorer PAI ini menjadi anak dari Dindikbud dan Kemenag, maka dikhawatirkan tidak ada yang fokus untuk bisa mengurus mereka. Sehingga, setiap ada penerimaan CPNS maupun PPPK, formasi apapun guru agama ini selalu berada dalam posisi tidak prioritas.
“Jadi dia tidak prioritas. Jadi menurut kami langkah yang harus diambil adalah bagaimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Kanwil Provinsi Banten ini harus duduk satu meja untuk bisa membuat daftar inventarisasi masalahnya apa agar teman-teman guru agama ini tidak merasa mereka ini anak tiri gitu,” tutur politikus Partai Golkar ini.
Sebagai sarjana pendidian agama Islam dari perguruan tinggi agama Islam, ia merasa sedih melihat nasib yang ditanggung oleh teman-teman guru agama Islam yang ada di SMA dan SMK negeri. “Kami berharap mereka bisa mendapat tempat yang proporsional untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama seperti teman-teman yang lainnya,” tegas Fitron.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi











