SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belanja daerah Pemprov Banten pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 bertambah. Pada APBD murni tahun ini, belanja daerah Pemprov Banten sebesar Rp 11,77 triliun. Sedangkan pada Perubahan APBD bertambah menjadi Rp 12,38 triliun.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Perubahan DPA-SKPD) dan penandatanganan Perubahan Perjanjian Kerja kepala perangkat daerah Provinsi Banten. Pada kesempatan itu, Al juga memberikan arahan kepada kepala perangkat daerah untuk dapat mencapai target di waktu yang terbatas ini.
“Bahwa perubahan anggaran adalah satu tahapan dari prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dari tahun berjalan anggaran pendapatan belanja daerah,” ujar Al usai penyerahan Perubahan DPA-SKPD kepada kepala perangkat daerah di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu, 1 November 2023.
Kata dia, Perubahan APBD Provinsi Banten telah disepakati dengan DPRD Provinsi Banten. “Ada beberapa hal yang disesuaikan dan ada beberapa penambahan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, pencapaian target harus dilakukan dengan waktu yang terbatas. “Umpamanya kita mendapatkan penambahan anggaran dari dana insentif daerah dalam rangka stunting umpamanya itu harus terprogram dengan baik,” tegasnya.
Al mengaku, Pemprov Banten juga mendapat anggaran dalam rangka lingkungan kesehatan dalam upaya untuk mendukung penanganan stunting dari air bersih dan terdapat juga penyediaan jamban keluarga yang memungkinkan yang memadai bagi keluarga. Oleh karenanya pihaknya perlu mengatur pelaksanaan itu di 50 hari kedepan rentang waktu dalam perubahan anggaran ini.
Sementara itu, Pj Sekda Banten Virgojanti mengatakan, proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten dapat dilakukan tepat waktu, yakni dengan persetujuan bersama tanggal 24 September 2023 atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, proses pengesahan Perubahan DPA SKPD tahun anggaran 2023 merupakan tahap akhir dari rangkaian seluruh proses dan tahapan penyusunan Perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023 yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Virgojanti juga menerangkan, struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp12,06 triliun, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp12,38 triliun, defisit APBD sebesar Rp318,9 miliar, dan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp318,9 miliar.
Editor : Merwanda











