TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mencabut status darurat bencana kebakaran TPA Rawa Kucing, Kamis, 2 November 2023.
Hal itu dilakukan karena sudah tidak ditemukan titik api lagi di lokasi kebakaran.
Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, menjelaskan pencabutan status tanggap darurat. Katanya, itu akibat semakin kondusifnya TPA Rawa Kucing usai proses pemadaman yang berlangsung selama 13 hari sejak 20 Oktober 2023.
“Hingga saat ini, seluruh petugas masih tetap berjaga. Untuk proses pendinginan hingga dalam pantauan udara sudah tidak terlihat lagi adanya titik api di lokasi TPA,” ujar Arief.
Arief mengatakan, kondisi TPA Rawa Kucing saat ini sudah dalam pemulihan.
Menurut Arief, dengan semakin terkendalinya TPA Rawa Kucing, seluruh pengungsi berangsur-angsur meninggalkan lokasi-lokasi pengungsian yang telah disiapkan oleh Pemkot Tangerang.
“Sekarang statusnya (TPA Rawa Kucing) menjadi kondisi pemulihan. Pengungsi sudah mulai kembali ke rumah masing-masing untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala,” tambahnya.
Arief pun berterima kasih kepada suruh pihak yang sudah optimal mendukung dalam penanganan kebakaran TPA Rawa Kucing selama masa darurat bencana.
“Berkat dukungan semua pihak, akhirnya kebakaran di TPA Rawa Kucing berhasil dipadamkan, terima kasih,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, status tanggap darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Walikota Tangerang Nomor 442/Kep.1023-BPBD/2023 yang ditetapkan selama 14 hari, terhitung 20 Oktober 2023-2 November 2023.

