SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, malam ini, 14 November 2023.
Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat, menyatakan bahwa Sarudin tidak terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 400 juta.
“Membebaskan terdakwa Sarudin segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Nelson dalam amar putusannya.
Nelson juga meminta agar harkat dan martabat Sarudin dipulihkan. Sebab, Sarudin tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga.
“Memulihkan harkat martabat terdakwa,” kata Nelson.
Anggota Majelis Hakim, Ibnu Anwarudin, menjelaskan bahwa Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Tidak terbukti melanggar tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua, dan dakwaan alternatif ketiga,” ungkap Ibnu.
Ibnu mengungkapkan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam-meminjam modal pekerjaan.
Kasus tersebut berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek.
Dua proyek tersebut yaitu, pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang dan pengadaan mebeler pada BPKAD Kabupaten Serang. Kedua proyek tersebut untuk kegiatan tahun 2017.
Ivan Krisdianto yang tertarik dengan dua proyek tersebut karena dijanjikan fee hingga 15 persen, menyerahkan uang Rp 400 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti.
Namun, setelah memberikan uang tersebut, Ivan tak kunjung mendapatkan fee. Bahkan, uang Rp 400 jutanya tak kembali.
“Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa (Sarudin), dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam-meminjam,” kata Ibnu.
Ibnu mengungkapkan, Ivan Krisdianto yang kehilangan uang Rp 400 juta meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin. Permintaan pertanggungjawaban tersebut karena Resti menghilang setelah menerima uang.
“Saksi Ivan Krisdianto melapor ke Polresta Serang Kota,” ujar Ibnu.
Dijelaskan Ibnu, permintaan pertanggungjawaban juga karena Sarudin bersama Resti telah menjanjikan fee proyek kepada Ivan. Bahkan, Sarudin turut menemani Resti dalam menerima uang.
“Selanjutnya, Ivan Krisdianto meminta pertanggungjawaban terdakwa,” ungkap Ibnu.
Ibnu menegaskan, dari serangkaian fakta persidangan terungkap bahwa kasus tersebut merupakan perkara pinjam-meminjam. Oleh karenanya, unsur gratifikasi atau penerimaan hadiah tidak terbukti.
“Sebagai fakta hukum di atas, perkara ini merupakan pinjam-meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi,” tutur Ibnu.
Atas putusan tersebut, Sarudin yang didampingi kuasa hukumnya, Pampang Rara, Achmad, dan Ely Nursamsiah menyatakan menerima putusan.
Sementara, JPU langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sikap kasasi tersebut diambil karena majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Sarudin dengan hukuman empat tahun penjara.
JPU menilai, Sarudin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

