TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali memberikan surat teguran kepada para pedagang Pasar Kutabumi yang masih berdagang di ruang pasar.
Kali ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan surat teguran kedua kepada Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa 14 November 2023.
Pemberian surat teguran kedua tersebut lantaran Pemkan Tangerang akan melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, pihaknya memberikan surat teguran kedua tersebut melanjutkan dari surat teguran pertama yang diberikan pada Sabtu 11 November 2023, yang berakhir hingga Selasa 14 November 2023.
Kata Agus, sebanyak 30 personel Satpol PP Kabupaten Tangerang yang didampingi oleh Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan pihak Perumda TKR melakukan mendistribusikan surat teguran kedua kepada seluruh pedagang pasar.
“Terdapat 120 pedagang Pasar Kutabumi yang diberikan surat teguran kedua saat ini. Jadi surat teguran kedua kepada mereka agar segera mengosongkan pasar,” ungkapnya, Selasa, 14 November 2023.
Menurutnya, pemberian surat teguran kedua tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kata Agus, pemberian surat tersebut dilakukan dengan pendekatan sisi humanis.
“Kita melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur penertiban. Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga,”katanya.
Menurutnya, apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa.
“Tentunya kami utamakan terlebih dahulu pendekatan melalui cara yang humanis,” terangnya.
Agus berharap agar para pedagang yang masih bertahan berjualan di Pasar Kutabumi dapat secara sukarela untuk segera meninggalkan lokasi bangunan.
Mengingat, kata Agus, secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak yang bersangkutan itu.
“Sebab secara prosedural, waktunya kan masih cukup panjang. Dari surat teguran kedua menuju surat teguran ketiga, di mana masa berlakunya selama 3 hari, kedepan,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











