• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Kosongkan Pasar Kutabumi, Satpol PP Berikan Surat Teguran Kedua ke Pedagang

Mulyadi by Mulyadi
Selasa, 14 November 2023 16:38
in Tangerang
0
Kosongkan Pasar Kutabumi, Satpol PP Berikan Surat Teguran Kedua ke Pedagang

Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memberikan surat teguran kedua kepada para pedagang Pasar Kutabumi, Selasa 14 November 2023.

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali memberikan surat teguran kepada para pedagang Pasar Kutabumi yang masih berdagang di ruang pasar.

Kali ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan surat teguran kedua kepada Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa 14 November 2023.

Pemberian surat teguran kedua tersebut lantaran Pemkan Tangerang akan melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, pihaknya memberikan surat teguran kedua tersebut melanjutkan dari surat teguran pertama yang diberikan pada Sabtu 11 November 2023, yang berakhir hingga Selasa 14 November 2023.

Kata Agus, sebanyak 30 personel Satpol PP Kabupaten Tangerang yang didampingi oleh Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan pihak Perumda TKR melakukan mendistribusikan surat teguran kedua kepada seluruh pedagang pasar.

“Terdapat 120 pedagang Pasar Kutabumi yang diberikan surat teguran kedua saat ini. Jadi surat teguran kedua kepada mereka agar segera mengosongkan pasar,” ungkapnya, Selasa, 14 November 2023.

Menurutnya, pemberian surat teguran kedua tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kata Agus, pemberian surat tersebut dilakukan dengan pendekatan sisi humanis.

“Kita melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur penertiban. Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga,”katanya.

Menurutnya, apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa.

“Tentunya kami utamakan terlebih dahulu pendekatan melalui cara yang humanis,” terangnya.

Agus berharap agar para pedagang yang masih bertahan berjualan di Pasar Kutabumi dapat secara sukarela untuk segera meninggalkan lokasi bangunan.

Mengingat, kata Agus, secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak yang bersangkutan itu.

“Sebab secara prosedural, waktunya kan masih cukup panjang. Dari surat teguran kedua menuju surat teguran ketiga, di mana masa berlakunya selama 3 hari, kedepan,” pungkasnya.

Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi

Tags: Kabupaten TangerangkosongkanPasar KutabumiPemkab TangerangPerumda Pasar NKRrevitalisasi pasar KutabumiSatpol PP Kabupaten Tangerangsurat teguranSurat teguran pertama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Siswa SMPN 1 Cibadak Dibacok Kepalanya, Pelaku Diduga 6 Orang

Next Post

Inspektorat Disebut Miliki Peran Penting Pengawasan ke Setiap OPD

Next Post
Inspektorat Disebut Miliki Peran Penting Pengawasan ke Setiap OPD

Inspektorat Disebut Miliki Peran Penting Pengawasan ke Setiap OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten Sambut Rencana PPPK Guru Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

by Yusuf Permana
Jumat, 21 Agustus 2026 13:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Banten menyambut baik rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang...

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 39,9 Miliar

by Syaiful Adha
Jumat, 21 Agustus 2026 12:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal hasil penindakan,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.