LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak akhirnya mengamankan tiga pelaku kekerasan dan penyerangan terhadap M. Rifa Firdaus siswa SMPN 1 Cibadak Kabupaten Lebak, pada 13 November 2023 lalu.
Tiga pelaku yang diamankan diantaranya AM, AD, dan MA yang merupakan anak dibawah umur dan siswa kelas 9 MTs di salah satu sekolah di Rangkasbitung.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, motif dari ketiga pelaku melakukan serangan karena dendam terhadap sekolah korban. Diketahui siswa dari sekolah korban kerap menjadi biang keributan.
“Jadi pelaku ini dendam terhadap sekolah korban yakni SMPN 1 Cibadak, yang akhirnya memicu melakukan serangan secara acak,” katanya saat berada di Mapolres Lebak, Jumat 17 November 2023.
Diungkapkan Wisnu, pelaku melakukan penyerangan terhadap korban bukan menggunakan senjata tajam melainkan menggunakan penggaris besi.
“Pelaku melalukan penyerangan menggunakan penggaris besi, sehingga melukai kepala korban dan mendapatkan sebanyak tiga jahitan,” ucapnya.
Ketiga pelaku diamankan saat berada di rumahnya masing-masing pada Kamis 16 November 2023 lalu. Saat ini ketiga berada di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya keberadaan pelaku berawal dari CCTV yang yang berada di Jalan Arief Rahman Hakim Kaduagung, Kampung Tungku, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak.
“Kami mengetahui keberadaan pelaku dari beberapa CCTV yang ada pada jalan lokasi penyerangan. Sehingga kami berhasil mengetahui keberadaan ketiga pelaku dan mengamankannya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak











