• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Bupati Serang Tanda Tangani Kenaikan UMK 2024 Sebesar 7,08 Persen

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 29 November 2023 08:33
in Kabupaten Serang
0
Bupati Serang Tanda Tangani Kenaikan UMK 2024 Sebesar 7,08 Persen
0
SHARES
10.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang Ratu Ratu Chasanah telah menandatangani surat rekomendasi mengenai besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bupati Serang dengan Nomor : 561/399/Disnakertrans per tanggal 27 November 2023 perihal rekomendasi upah minimum Kabupaten Serang tahun 2024 yang disampaikan kepada  Pj Gubernur Banten.

Surat tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Banten dengan nomor : 500.15.14.1/4076-DKTK/2023 per tanggal 17 November 2023 perihal rekomendasi UMK tahun 2024.

Didalam surat tersebut, dijelaskan jika rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang tidak menghasilkan kesepakatan (berita acara rapat dewan pengupahan terlampir) dalam menentukan nilai UMK Serang tahun 2024.

Maka, sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan usulan rekomendasi UMK Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar Rp4.811.062,49 atau naik sebesar Rp318.101,66 atau 7,8 persen dari UMK Kabupaten Serang tahun 2023 yakni sebesar Rp4.492.961,28.

Tatu mengatakan, pihaknya telah menfasilitasi antara ke dua belah pihak yakni unsur buruh dan pengusaha dalam hal ini Apindo untuk merembukkan besaran kenaikan UMK 2024 untuk Kabupaten Serang.

“UMK itu dari sejak kemarin ada rapat antara perwakilan serikat pekerja dan buruh dengan pihak perusahaan dalam hal ini Apindo. Pemerintah Kabupaten Serang diwakili oleh Ibu Kadis (Disnakertrans) difasilitasi untuk berembuk untuk kenaikan upah,” katanya, Selasa 28 November 2023.

Ia mengatakan, jalannya pertemuan tersebut terbilang cukup alot. Sebelumnya pihak buruh kekeuh dengan besaran kenaikan 20 persen sedangkan unsur Apindo ingin berpegangan dengan PP 51 Tahun 2024. Namun akhirnya ada kesepakatan mengenai penentuan besaran kenaikan.

“Awalnya buruh meminta kenaikan 20 persen. Tadi malam tepatnya jam 11 malam saya menandatangani surat kenaikannya di angka 7,08 persen. Kesepakatan antara buruh dan Apindo,” jelasnya.

Pihaknya memastikan akan membawa hanya satu angka untuk diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten sebagai rekomendasi besaran kenaikan upah di Kabupaten Serang.

“Satu angka, jadi sepakat buruhnya naik sebesar 7,08 persen,” tegasnya.

Sementara itu, koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kbaupaten Serang Asep Saefullah mengatakan jika proses penetapan besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang berlangsung sangat alot.

“Sehingga jam 22.30 Dewan Pengupahan Kabupaten Serang baru selesai walaupun nilai yang diusung dari berbagai unsur disampaikan akhirnya Bupati menentukan angka rekomendasi Rp. 4.811.062.94 atau 7.08 persen dari tahun 2023 sebesar Rp. 4.492.961.28,” terangnya.

Selanjutnya, setelah surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Serang, pihaknya akhirnya membubarkan diri dari pendopo Bupati Serang dan akan melanjutkan pengawalan di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

“Selanjutnya setelah rekomendasi tersebut dibacakan, peserta aksi membubarkan diri sekitar pukul 23.30 WIB,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Aas Arbi

Tags: Aksi BuruhDemo Buruhkabupaten serangPemkab SerangSerikat BuruhUMK 2024UMK Kabupaten Serang 2024UMP 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Intensitas Hujan Tinggi, Warga Rangkasbitung Agar Waspada Pohon Tumbang

Next Post

Maju Pilbup Pandeglang, Tb Entus Mahmud Sowan ke Abuya Muhtadi

Next Post
Maju Pilbup Pandeglang, Tb Entus Mahmud Sowan ke Abuya Muhtadi

Maju Pilbup Pandeglang, Tb Entus Mahmud Sowan ke Abuya Muhtadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Benyamin Minta UIN dan Yayasan Tahan Diri, Sengketa Jangan Ganggu Belajar Siswa

Benyamin Minta UIN dan Yayasan Tahan Diri, Sengketa Jangan Ganggu Belajar Siswa

by Syaiful Adha
Selasa, 1 September 2026 17:24
0

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Ilp Makmur Dorong Pemprov Banten Cetak Petani Muda Jadi Pengusaha Pertanian

Ilp Makmur Dorong Pemprov Banten Cetak Petani Muda Jadi Pengusaha Pertanian

by Yusuf Permana
Selasa, 1 September 2026 17:18
0

Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.