SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten sepakati pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang bertujuan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan konten penyiaran dan iklan kampanye Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemilu dan pemilihan.
Kordiv Humas dan Datin pada Bawaslu Banten, Sumantri mengatakan, pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye di televisi maupun radio penting melibatkan lembaga Komisi Penyiaran. “Pengawasan dan Pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu tahun 2024 akan lebih efektif melibatkan Komisi Penyiaran, maka dari itu Kami menyatukan visi dan komitmen bersama KPID untuk membentuk wadah yang berfungsi salah satunya untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi kerja-kerja pengawasan konten siaran dan iklan kampanye dengan membentuk Gugus Tugas,” ungkap Sumantri usai menghadiri pertemuan dengan KPID Banten di Gedung Diskominfo Provinsi Banten. Kamis 30 November 2023.
“Tim ini (gugus tugas) nantinya akan bertugas melakukan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye, melakukan pengecekan fakta informasi, penerimaan aduan masyarakat dan atau instansi, hingga mengawal proses penegakan hukum dan juga melakukan patroli siber,” lanjutnya.
Diungkapkan Sumantri, di tingkat pusat yaitu Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers sudah melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023).
Wakil Ketua KPID Banten A. Solahuddin mengatakan, mengawasi konten penyiaran dan iklan pada masa tahapan kampanye ini bukan hal yang mudah. Peran KPI dalam tahapan kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Pada Lembaga Penyiaran adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.
“Tugas KPI sebagaimana PKPI 4/2023 adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dan ini beririsan dengan Bawaslu dan sebagai tindak lanjut atas keputusan bersama atas pembentukan gugus tugas di tingkat pusat, maka Kami sepakat untuk membuat gugus tugas tingkat provinsi,“ katanya.
Dijelaskan Solahudin, tugas KPI dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye tidak hanya dilakukan pada masa kampanye. Tetapi dilaksanakan juga pada masa tenang, hari pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, Achmad Nasrudin mengungkapkan, terdapat 94 Lembaga Penyiaran di Banten yang akan diawasi. “Terdapat 94 lembaga penyiaran di Banten yang diawasi, terdiri dari 68 lembaga penyiaran radio dan 26 Televisi. Dan ini yang akan dikoordinasikan dan dilakukan konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pada tahapan kampanye Pemilu 2024,” terangnya.
KPID Banten juga menyerahkan data Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi yang ada di Banten kepada Bawaslu Banten. penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin dan diterima oleh Sumantri Anggota Bawaslu Banten.
Editor: Aditya