• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Bawaslu dan KPID Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye

AdityaRamadhan by AdityaRamadhan
Kamis, 30 November 2023 22:23
in Utama
Bawaslu dan KPID Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 telah dimulai pada  28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten sepakati pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang bertujuan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan konten penyiaran dan iklan kampanye Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemilu dan pemilihan.

RelatedPosts

Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Pariwisata Banten Dapat Angin Segar

Rabu, 23 September 2026 07:04
anak tercebur sumur Lebak

Tim SAR Evakuasi Anak Tercebur Sumur di Cibadak Lebak, Korban Meninggal

Rabu, 23 September 2026 06:53

     Kordiv Humas dan Datin pada Bawaslu Banten, Sumantri mengatakan, pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye di televisi maupun radio penting melibatkan lembaga Komisi Penyiaran. “Pengawasan dan Pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu tahun 2024 akan lebih efektif melibatkan Komisi Penyiaran, maka dari itu Kami menyatukan visi dan komitmen bersama KPID untuk membentuk wadah yang berfungsi salah satunya untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi kerja-kerja pengawasan konten siaran dan iklan kampanye dengan membentuk Gugus Tugas,” ungkap Sumantri usai menghadiri pertemuan dengan KPID Banten di Gedung Diskominfo Provinsi Banten. Kamis 30 November 2023.

     “Tim ini (gugus tugas) nantinya akan bertugas melakukan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye, melakukan pengecekan fakta informasi, penerimaan aduan masyarakat dan atau instansi, hingga mengawal proses penegakan hukum dan juga melakukan patroli siber,” lanjutnya.

     Diungkapkan Sumantri, di tingkat pusat yaitu Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers sudah melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023).

     Wakil Ketua KPID Banten A. Solahuddin mengatakan, mengawasi konten penyiaran dan iklan pada masa tahapan kampanye ini bukan hal yang mudah. Peran KPI dalam tahapan kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Pada Lembaga Penyiaran adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.

     “Tugas KPI sebagaimana PKPI 4/2023 adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dan ini beririsan dengan Bawaslu dan sebagai tindak lanjut atas keputusan bersama atas pembentukan gugus tugas di tingkat pusat, maka Kami sepakat untuk membuat gugus tugas tingkat provinsi,“ katanya.

     Dijelaskan Solahudin, tugas KPI dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye tidak hanya dilakukan pada masa kampanye. Tetapi dilaksanakan juga pada masa tenang, hari pemungutan dan penghitungan suara.

     Sementara itu Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, Achmad Nasrudin mengungkapkan, terdapat 94 Lembaga Penyiaran di Banten yang akan diawasi. “Terdapat  94 lembaga penyiaran di Banten yang diawasi, terdiri dari 68 lembaga penyiaran radio dan 26 Televisi. Dan ini yang akan dikoordinasikan dan dilakukan konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pada tahapan kampanye Pemilu 2024,” terangnya.

     KPID Banten juga menyerahkan  data Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi yang ada di Banten kepada Bawaslu Banten. penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin dan diterima oleh Sumantri Anggota Bawaslu Banten.

Editor: Aditya

Tags: Bawalu BantenGugus tugaskampanyekpidPemilu 2024pengawasanpenyiaran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Pandeglang Ajak Mahasiswa Awasi Pemilu

Next Post

Diduga Tenggak Minuman Oplosan, Dua Napi Lapas Serang Tewas

Next Post

Diduga Tenggak Minuman Oplosan, Dua Napi Lapas Serang Tewas

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BRI Region 8 Jakarta 3 Radar Banten Award 2026

BRI Region 8 Jakarta 3 Raih Golden Winner Radar Banten Award 2026

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 22:13
0

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Konsistensi BRI Region 8 Jakarta 3 dalam mendukung dunia pendidikan mendapat apresiasi melalui ajang Radar Banten...

Perseroda PITS SIPITS Mobile

Perseroda PITS Raih Radar Banten Award 2026 Berkat Inovasi SIPITS Mobile

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 21:06
0

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) meraih penghargaan dalam ajang Radar Banten Award...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.