TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh Fraksi di DPRD Kota Tangsel menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk direvisi.
Dua Perda yang direvisi adalah Perda No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda No. 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kendati demikian, seluruh fraksi di DPRD Tangsel tetap memberi syarat dan koreksi terhadap 2 Raperda tersebut.
Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Made Laksmi Pusparini mengungkapkan, dalam Raperda tentang perhubungan, data Demografi dari Disdukcapil Kota Tangsel tahun 2023, terdapat 78 ribu penduduk Tangsel bekerja keluar Tangsel belum dipenuhi akses transportasi yang memadai yang mengakibatkan tingginya mobilitas kendaraan pribadi, memperbesar volume kepadatan dan kemacetan lalu lintas.
“Sejauh mana langkah konkrit Pemkot Tangsel untuk menyelesaikan masalah ini dalam kurun waktu 6 sampai 12 bulan ke depan? Atau kah menunggu hingga Raperda ini disahkan untuk dapat mengambil langkah konkrit di untuk mengurangi titik kemacetan di Tangsel?,” ujar Made dalam keterangan resmi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 30 November 2023.
Pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pada poinnya PDIP menyoroti penegakan hukum yang diskriminatif, sanksi administratif yang ditafsir semaunya dan tidak ada upaya pembinaan kepada masyarakat pelanggar Perda usai diberi sanksi.
Sementara itu Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Muhammad Robert Usman pada poin Raperda Penyelenggaraan Perhubungan meminta Pemkot Tangsel mengadakan angkutan publik di sekitar pemukiman, termasuk pembangunan halte berhenti yang aman dan akses pejalan kaki yang nyaman.
Sementara itu Usman menegaskan Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya revisi Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tanpa poin catatan apapun.
Sementara itu Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Karlena menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan harus mencakup regulasi terkait transportasi dan komunikasi dalam suatu daerah.
Muatannya dapat melibatkan peraturan tentang pengelolaan jalan, transportasi umum, parkir, infrastruktur perhubungan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan mobilitas dan konektivitas di wilayah tersebut.











