TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minumum Kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2024 sebesar Rp4.670.791.
Penetapan UMK Kota Tangsel tahun 2024 ini dilakukan hari ini, Kamis 30 November 2024. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel S. Maringan.
“UMK Tangsel tahun 2023 sebesar Rp4.551.451, kemudian pada tahun 2024 naik sebesar 2,62% atau Rp119.340, sehingga pada tahun 2024, UMK Kota Tangsel menjadi sebesar Rp4.670.791,” ujar Maringan, Kamis, 30 November 2023.
Kepada RADARBANTEN.CO.ID, Maringan mengatakan, selain menetapkan UMK Tangsel, Pj Gubernur Banten juga menetapkan UMK seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten hari ini.
Untuk UMK tahun 2024 Tangerang Raya rinciannya, Kabupaten Tangerang Rp4.601.988, Kota Tangerang Rp.m4.760.289, dan Kota Tangsel Rp4.670.791.
“Pengumuman Resmi UMK se-Provinsi Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten dilaksanakan pada hari Kamis, 30 November 2023. Demikian disampaikan,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











