TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama DPRD Tangsel tengah menggarap pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang khusus mengelola perparkiran.
Saat ini pembentukan BUMD baru tersebut telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sebagai salah satu dari 13 Raperda prioritas yang akan dibahas Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel di tahun 2024.
Mengutip Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tangsel yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 23 November 2023 lalu, BUMD baru tersebut akan berbentuk badan hukum Perseroan Daerah (Perseroda), termuat dalam poin keempat dari 13 poin Raperda yang akan digarap bersama antara Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tangsel, Tarmizi mengatakan, Raperda pembentukan Perseroda Perparkiran belum akan dibahas tahun ini. Menurutnya, proses pembahasan baru sebatas pembahasan naskah akademik.
“Baru pembahasan naskah akademik, usulan sudah masuk menjadi Propemperda, tapi saya belum bisa kasih komentar,” ujar Tarmizi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 4 Desember 2023.
Tarmizi mengatakan, proses serius membahas Raperda ini akan dilakukan melalui tahapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di tahun 2024.
“Nanti setelah Pansus terbentuk baru ada pembahasan, di tahun 2024 tahapannya,” jelas Tarmizi.
Diketahui 13 Raperda prioritas yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2024 adalah:
- Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
- Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
- Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar
- Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Perparkiran
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045
- Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
- Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar
- Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Perparkiran
- Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat
- Raperda Pembinaan, Perlingdungan serta Pengawasan Produk Halal dan Higienis
- Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan
- Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan
- Raperda Kumulatif Terbuka.
Untuk diketahui juga, Kota Tangsel saat ini telah memiliki satu BUMD, yakni Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) yang diawal berdirinya bernama PT PITS (perusahaan holding).
Dalam perjalanannya, PT PITS kemudian diubah melalui Perda menjadi Perseroda PITS yang khusus mengelola air minum dan air bersih. Direktur Utama (Dirut) Perseroda PITS sendiri saat ini dijabat Tubagus Hendra Suherman. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











