SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten mengevaluasi digitalisasi siaran TV di Banten. Digitalisasi siaran TV disebut masih perlu ditata kembali.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja mengatakan, salah satu hal yang perlu ditata dalam digitalisasi penyiaran di Banten adalah infrastrukturnya. Saat ini, masih banyak masyarakat yang hanya bisa menerima sinyal televisi dari Jakarta atau wilayah Jabodetabek.
“Infrastruktur digitalisasi ini perlu ditata, sebab multiplekser sebagai pemancar sinyal di Banten belum dapat menjangkau daerah secara maksimal. Padahal, seharusnya masyarakat Banten bisa menerima sinyal dari multiplekser wilayah layanan Banten 1, 2, dan 3,” kata Haris di kantor Diskominfo Banten, Kamis 7 Desember 2023.
Haris mengatakan, selain infrastruktur, digitalisasi penyiaran di Banten juga perlu didukung dengan ketersediaan siaran lokal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, peraturan kepala daerah berhak atas 10 persen lokal konten dan lembaga penyiaran wajib memberikan 10 persen lokal konten.
“Walaupun begitu tidak bisa kita pungkiri bahwa penyediaan sinyal di Banten ini masih terkendala dengan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, kita terus melakukan upaya dengan cara melakukan berkoordinasi bersama Pemda dan DPRD,” ucapnya.
KPID Banten berharap, dengan adanya koordinasi dan evaluasi yang terus dilakukan, digitalisasi penyiaran di Banten dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











