CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon konsisten berupaya memberikan jaminan terhadap pelaksanaan hak dan perlindungan anak. Hal itu dapat terlihat dari diterbitkannya sejumlah peraturan daerah untuk melindungi hak anak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan, kepedulian terhadap hak dan perlindungan anak dapat dilihat dari beberapa diterbitkannya sejumlah aturan diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Cilegon.
“Kami harap, adanya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak atau yang dikenal dengan APSAI ini dapat berperan aktif untuk mendukung terlaksananya kota layak anak di Cilegon,” kata Maman saat menghadiri acara Sosialisasi APSAI di Swiss-Belexpresss Hotel Kota Cilegon, Senin 11 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, Maman menyampaikan terima kasih, terutama kepada perusahaan yang sudah membantu percepatan Kota Cilegon menuju Kota Layak Anak (KLA) dengan dibangunnya pendidikan anak usia dini (PAUD), pengembangan sekolah ramah anak, pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) beserta Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan menjadi bapak asuh stunting.
“Kami harap ke depan terus dapat meningkatkan kebutuhan pemenuhan hak anak dalam pengembangan Kota Cilegon menuju kota layak anak,” harapnya.
Karena menurutnya, anak merupakan investasi masa depan bangsa, sehingga menjadi kewajiban bersama untuk menjadikannya berkualitas.
“Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya,” tutur Maman. (*)
Reporter: Raju
Editor : Aas Arbi