• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Pesangon Tak Kunjung Dibayarkan, Eks Pekerja Jabatek Datangi Perusahaan

Angger Gita by Angger Gita
Rabu, 13 Desember 2023 15:01
in Tangerang, Utama
0
Pesangon Tak Kunjung Dibayarkan, Eks Pekerja Jabatek Datangi Perusahaan
0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan eks karyawan Jabatek, Kota Tangerang, melakukan aksi longmarch berkendara roda dua menuju kawasan industri Kalisabi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu, 13 Desember 2023.

Aksi tersebut dilakukan guna menuntut hak pesangon para pekerja yang belum dibayarkan dan penyegelan aset perusahaan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Ketua Serikat Pekerja Nasional ( SPN) Kota Tangerang, Didik Winardi, mengatakan, eks pekerja Jabatek kini sudah tidak mendapatkan penghasilan sejak September 2014 lalu dengan alasan dirumahkan oleh perusahaan.

“Awalnya kita melakukan perundingan dengan perusahaan agar pesangon dapat diberikan perusahaan, namun tak mendapatkan kejelasan dari perusahaan. Mediasi persial pun juga sudah dilakukan dan sudah dapat jawaban dari Disnaker Kota Tangerang agar perusahaan membayarkan hak karyawan. Namun tak dibayarkan oleh perusahaan,” ujarnya.

Didik mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan pemutusan hubungan kerja pada sidang hubungan industrial agar hak para eks karyawan Jabatek dapat segera dicairkan.

Upaya tersebut juga tak membuahkan hasil. Pihak perusahaan justru melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak dan perusahaan wajib membayar hak karyawan.

Namun, putusan tersebut membuat perusahaan enggan membayarkan hak karyawan.

Pihak pekerja pun melanjutkan masalah tersebut hingga ke Pengadikan Tata Usaha Negara.

Hasilnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PTUN pada 2018, sehingga asetnya akan disita oleh negara dan dilelang untuk membayar hak karyawan.

“Pada 2018 perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan diminta membayarkan hak karyawan. Namun, lagi lagi perushaan tak membayarkan hak karyawan,” tambahnya.

Dalam keadaan sengketa, perusahaan Jabatek justru menjual asetnya kepada Bank Panin. Alhasil, kurator pun meminta untuk pembatalan jual beli aset tersebut dan penjualan aset pun batal.

“Sudah dibentuk kurator, dan dinyatakan pailit. Perusahaan malah menjual aset ke Bank Panin. Kurator melakukan gugatan actio pauliana untuk membatalkan aset dan meminta MA melakukan Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut,” Imbuhnya.

“Dan pada 2020,  MA pun menolak putusan PK tersebut dan meminta perusahaan untuk membayar full hak karyawan,” tambahnya.

Selain itu, masih dalam keadaan sengketa Jabatek justru menyewakan asetnya pada dua perusahaan lain dan perusahaan tersebut masih beroperasi hingga kini.

Data yang dihimpun, terdapat 456 eks pekerja Jabatek yang belum mendapatkan hak pesangon.

Adapun besaran pesangon yang dibayarkan sebesar Rp 80 miliar.

Pantauan langsung, ratusan eks pekerja Jabatek berkumpul di Kelurahan Uwung Jaya untuk menerima arahan. (*)

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono

Tags: Bank Panineks pekerja Jabatekgugatan actio paulianahak karyawanJabatekkawasan industri KalisabiKelurahan Uwung Jayapesangon karyawanSerikat Pekerja Nasionalunjuk rasa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahfud MD Berkunjung ke Kediaman KH. Abuya Muhtadi di Pandeglang, Dialog Kebangsaan dengan Ulama Banten

Next Post

Datang ke Lebak, Mahmud MD Dikagetkan oleh Kehadiran ‘Ganjar’

Next Post
Datang ke Lebak, Mahmud MD Dikagetkan oleh Kehadiran ‘Ganjar’

Datang ke Lebak, Mahmud MD Dikagetkan oleh Kehadiran 'Ganjar'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh...

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.