LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Koperasi (Dinkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak memfasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh legalitas usaha guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
Kepala Dinkop dan UKM Kabupaten Lebak Yuda Wati mengatakan, pihaknya menyiapkan beberapa legalitas usaha dalam mendorong peningkatan kualitas produk UMKM.
Legalitas usaha yang dimaksud yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal produk, uji mutu/kandungan gizi, PIRT dan hak merek.
“Dengan legalitas usaha diharapkan mampu mendorong pelaku usaha ini bisa semakin berkembang,” ujar mantan Sekdis Dindik Lebak ini, Kamis 14 Desember 2023.
Selain memfasilitasi legalitas usaha UMKM, Yuda mengungkapkan bahwa pihaknya lebih banyak berperan dalam peningkatan kualitas SDM pelaku usaha khususnya UMKM dengan out put kinerjanya adalah manusia yang cerdas untuk berusaha.
“Sehingga kegiatannya lebih banyak ke non fisik seperti memberikan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi dan pelaku usaha,” katanya.
Kabid UMKM Dinkop dan UKM Lebak Juli Zakiya menambahkan, sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka pelaku usaha di Kabupaten Lebak diharapkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita terus mendorong pelaku UMKM agar memiliki NIB. UMKM yang selalu konsisten memajukan sektor ekonom kerakyatan di Kabupaten Lebak.,” katanya.
Lebih lanjut, ditengah era globalisasi dan modernisasi saat ini, UMKM dituntut harus mampu beradaptasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi demi peningkatan pelayanan yang lebih baik.
“Di era globalisasi dan modernisasi seperti sekarang dalam pengelolaannya juga perlu beraptasi dan mengakselerasi transformasi penggunaan teknologi digital sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan begitu pelayanannya pun diharapkan dapat lebih baik,” ujarnya.
Reporter: Nurabidin
Editor : Aas Arbi











