SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap Kepala Desa (Kades) Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Iyas pada Rabu dinihari, 13 Desember 2023.
Iyas ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga.
“Penangkapan terhadap IY (Iyas) selaku Kades di Kecamatan Cimarga dilakukan oleh petugas Resmob Polda Banten pada Rabu kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kamis 14 Desember 2023.
Didik menjelaskan, dalam penangkapan yang berlangsung di Kampung Sarimulya, Desa Jayasari itu, petugas juga mengamankan Juman selaku Ketua RT 008 di Desa Sarimulya.
Keduanya dilakukan penangkapan karena diduga telah berkomplot melakukan penggelapan SHM milik warga berinisial ST. “Selain IY, anggota Resmob Polda Banten juga melakukan penangkapan terhadap JM (Juman). JM ini merupakan Ketua RT 008 di Desa Sarimulya,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan ST di Polda Banten. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik ST,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











