slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Muhyani Viral, Kajati Banten Berikan Arahan kepada Semua Jaksa di Banten

Fahmi by Fahmi
18-12-2023 19:47:04
in Hukum, Utama
Kasus Muhyani Viral, Kajati Banten Berikan Arahan kepada Semua Jaksa di Banten
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhyani (58), peternak kambing yang viral karena menjadi tersangka lantaran melawan maling bergolok, mendapat perhatian dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik akan memberikan pengarahan kepada semua jaksa di Kejati Banten dan jajaran dalam menyikapi kasus semacam tersebut.

Baca Juga :

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

“Yah, kita akhirnya mengumpulkan jaksa sewilayah Banten ini agar memang setelah ini kita menyampaikan perkara ini ke depan gimana (menyikapinya), saya sampaikan ke seluruh jajaran di Kejaksaan di Banten,” kata Didik, Senin, 18 Desember 2023.

Didik menjelaskan, jika dilihat dari ekspose perkara kasus yang dialami Muhyani, tidak sepatutnya dipidana.

Jaksa seharusnya menerapkan kewenangannya sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Bahwa di Pasal 140 ayat (2) itu, Kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik mengungkapkan, kasus ini menjadi pembelajaran, bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.

“Kita enggak mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa menghentikan penuntutannya),” tegas Didik.

Muhyani sendiri telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten.

Dengan diterimanya SKP2 itu, maka status tersangka warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ini dicabut.

“Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena pak Muhyani menerima SKP2 ini, beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.

Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut, maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan.

Pihak Kejaksaan atau Kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut.

“Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: bunuh maling jadi tersangkahendak dibacok malingKajati Banten Didik Farkhan AlisyahdiKapolresta Serang KotaKombes Pol Sofwan HermantoM Yusfidlimaling dibunuhmaling kambing dibunuh korbannyamaling kambing tewasmaling tewasmaling Walantaka tewasMuhyanipembunuhan Teritihpembunuhan WalantakaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kawal Kemenangan Prabowo, Nisrina Kukuhkan Ratusan Saksi TPS di Jawilan

Next Post

Tambang Galian C di Carita Diduga Tak Kantongi Izin Andalalin

Related Posts

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban
Hukum

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

by Andre Adisas Putra
Selasa, 16 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar Lomba Marhaban. Lomba Marhaban berlangsung...

Read moreDetails

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Kapolresta Serang Kota Mengikuti Gerakan Indonesia Asri

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Colt Diesel di Jalan Raya Kasemen–Sawah Luhur

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Next Post
Tambang Galian C di Carita Diduga Tak Kantongi Izin Andalalin

Tambang Galian C di Carita Diduga Tak Kantongi Izin Andalalin

Cegah Kamtibmas Jelang Nataru, Polres Lebak Turunkan Ratusan Personel

Cegah Kamtibmas Jelang Nataru, Polres Lebak Turunkan Ratusan Personel

Kamis Nanti, Anies Akan Kampanye Tatap Muka ke Banten

Kamis Nanti, Anies Akan Kampanye Tatap Muka ke Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak