Home Hukum

Kasus Muhyani Viral, Kajati Banten Berikan Arahan kepada Semua Jaksa di Banten

Fahmi by Fahmi
Selasa, 19 Desember 2023 09:48
in Hukum, Utama
0
Kasus Muhyani Viral, Kajati Banten Berikan Arahan kepada Semua Jaksa di Banten
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhyani (58), peternak kambing yang viral karena menjadi tersangka lantaran melawan maling bergolok, mendapat perhatian dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik akan memberikan pengarahan kepada semua jaksa di Kejati Banten dan jajaran dalam menyikapi kasus semacam tersebut.

“Yah, kita akhirnya mengumpulkan jaksa sewilayah Banten ini agar memang setelah ini kita menyampaikan perkara ini ke depan gimana (menyikapinya), saya sampaikan ke seluruh jajaran di Kejaksaan di Banten,” kata Didik, Senin, 18 Desember 2023.

Didik menjelaskan, jika dilihat dari ekspose perkara kasus yang dialami Muhyani, tidak sepatutnya dipidana.

Jaksa seharusnya menerapkan kewenangannya sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Bahwa di Pasal 140 ayat (2) itu, Kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik mengungkapkan, kasus ini menjadi pembelajaran, bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.

“Kita enggak mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa menghentikan penuntutannya),” tegas Didik.

Muhyani sendiri telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten.

Dengan diterimanya SKP2 itu, maka status tersangka warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ini dicabut.

“Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena pak Muhyani menerima SKP2 ini, beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.

Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut, maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan.

Pihak Kejaksaan atau Kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut.

“Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: bunuh maling jadi tersangkahendak dibacok malingKajati Banten Didik Farkhan AlisyahdiKapolresta Serang KotaKombes Pol Sofwan HermantoM Yusfidlimaling dibunuhmaling kambing dibunuh korbannyamaling kambing tewasmaling tewasmaling Walantaka tewasMuhyanipembunuhan Teritihpembunuhan WalantakaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kawal Kemenangan Prabowo, Nisrina Kukuhkan Ratusan Saksi TPS di Jawilan

Next Post

Tambang Galian C di Carita Diduga Tak Kantongi Izin Andalalin

Next Post
Tambang Galian C di Carita Diduga Tak Kantongi Izin Andalalin

Tambang Galian C di Carita Diduga Tak Kantongi Izin Andalalin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

by Yusuf Permana
Kamis, 6 Agustus 2026 16:09
0

Salah satu perwakilan masyarakat (berdiri) mendesak Pemprov Banten segera atasi kemacetan Jalan Bojonegara-Pulo Ampel dalam forum yang dihadiri Gubernur Banten,...

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 6 Agustus 2026 15:44
0

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menyampaikan strategi untuk mempertahankan opini WTP.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.