PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta melantik 107 ASN menjadi penjabat kades (kepala desa) yang sudah habis masa jabatannya pada tanggal 8 Desember 2023. Ke-107 ASN yang dilantik merupakan hasil usulan dari camat yang kemudian seleksi di tingkat Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan pengambilan sumpah bagi penjabat kepala desa yang ada di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
“Totalnya sebanyak 107 Pj Kades. Alhamdulillah tadi pada pelaksanaannya, lancar dan saya merasa bersyukur dan berterima kasih kepada DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa), artinya sudah bekerja dengan baik dan lancar,” katanya usai pelantikan, Selasa, 19 Desember 2023.
Sebetulnya, Sekda Menjelaskan, pelantikan Pj Kades dikejar tayang karena pada tanggal 8 Desember itu habis masa jabatan kades definitif.
“Dan merasa berbahagia karena tidak ada kekosongan jabatan kades di desa di Pandeglang. Untuk Pj dilantik ini menjalankan tugas sebagai kades di 32 kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Masa jabatan Pj kades sampai terbentuknya kades definitif. Kemungkinan 1,5 tahun sampai pemilihan kades.
“Tugas penjabat menyukseskan nanti di pilkades. Mereka semua ASN, mereka perwakilan kita ASN, tetap menjaga netralitas itu menjadi utama,” katanya.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, pelantikan Pj Kades ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa maka kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat pejabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











