SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang atensi rencana calon Presiden (capres) Anies Baswedan berkunjung ke Kota Serang pada Kamis, 21 Desember 2023.
Rencananya, Anies Baswedan akan berkunjung ke Kampus Universitas Bina Bangsa (Uniba), dan kemudian akan melanjutkan pertemuan dengan partai pengusung serta relawan di Gedung Gelanggang Remaja (GGR) Ciceri, Kota Serang.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, Bawaslu peringati terkait kunjungan Anies Baswedan ke dua lokasi yang menjadi titik kunjungan capres nomor urut 1.
“Kalau di kampus itu, surat undangannya dari kampus berbentuk dialog itu dipersilakan. Sepanjang itu tidak ada tindakan memilih, bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK),” ujarnya, Selasa 19 Desember 2023.
Sementara untuk pertemuan Anies Baswedan dengan partai pengusung seperti NasDem, PKS, PKB, Partai Ummat, serta para relawan akan diberikan catatan khusus.
Sebab, dalam surat yang diterima Bawaslu Kota Serang, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas itu sebanyak 4.500 orang. Jumlah tersebut, menurut Bawaslu, telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
“Yang menjadi atensi kita dari TIMNAS 01 itu dimaknai apa? Pertemuan terbatas atau seperti apa? Karena di flayer yang kita terima itu jumlahnya sudah lebih dari 3.000, ada sekitar 4.500 yang kita terima dari partai pengusung,” jelas Fierly.
Sebab dalam pertemuan terbatas di masa kampanye, lanjut Fierly, hanya diperbolehkan paling banyak dihadiri oleh 3.000 orang saja, dan tidak boleh melebihi angka tersebut.
“Kalau pertemuan terbatas jumlahnya harus menyesuaikan maximal 3.000. Kalau berlebih tentu ada tindakan-tindakan susulan dari Bawaslu. Itu sudah kami sampaikan ke Partai NasDem dengan PKS yang komunikasi dengan kami,” katanya.
Fierly menuturkan, apabila untuk kampanye atau rapat umum, diperbolehkan mendatangkan massa sebanyak-banyaknya dan tidak terbatas. Hanya saja, harus sesuai dengan kapasitas tempatnya.
“Rapat umum itu pertemuan orang dalam jumlah banyak, tidak ada batasannya, tapi hanya batasan jam saja hingga pukul 18.00 WIB,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











