• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Masa Kampanye, Bawaslu Banten Temukan 12 Ribu APK Langgar Aturan

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Kamis, 21 Desember 2023 08:53
in Politik, Utama
0
Masa Kampanye, Bawaslu Banten Temukan 12 Ribu APK Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada masa kampanye Pemilu 2024 menemukan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.

Masa kampanye udah berjalan selama 22 hari sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, APK itu melanggar peraturan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali dalam acara rapat koordinasi dengan media di Hotel Horison UPI, Kota Serang, Rabu 20 Desember 2023.

Ali memaparkan, 12 ribu APK itu tersebar di 4 kabupaten dan kota di Banten. Di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.

Pemasangan APK sudah diatur lokasinya oleh KPU dan pemerintah kabupaten dan kota. Lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.

“Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum,” katanya.

Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya APK yang dipasang di bawah pos polisi. Pihaknya sudah menegur dan meminta kepada tim partai politik (parpol) terkait untuk menurunkan APK-nya.

“Ada APK di Pos Polisi Kebon Jahe, itu melanggar aturan dan kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP akan segera diturunkan karena di bawahnya itu persis pos polisi, artinya pandangan publik juga buruk,” ungkapnya.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

Tags: alat peraga kampanyeAPKBawaslu BantenKPU Bantenmasa kampanyepelanggaran kampanyePemilu 2024penertiban APK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Karyawati Mixue di Lebak Nyaris Dirudapaksa Atasannya

Next Post

Dinsos Banten Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Next Post
Dinsos Banten Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Dinsos Banten Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Saan Mustopa: NasDem Banten Harus Memperkuat Konsolidasi Organisasi

Saan Mustopa: NasDem Banten Harus Memperkuat Konsolidasi Organisasi

by Yusuf Permana
Kamis, 20 Agustus 2026 16:05
0

Pengurus DPW NasDem Banten dan pengurus DPP NasDem, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Yusuf)

Wamenkes Apresiasi Kinerja Pemkab Tangerang Mempercepat Penanganan TB

Wamenkes Apresiasi Kinerja Pemkab Tangerang Mempercepat Penanganan TB

by Mulyadi
Kamis, 20 Agustus 2026 15:55
0

Wamenkes RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus, saat meninjau pelaksanaan Program Desa Siaga TB di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.