TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menggelar konferensi pers ke publik tentang situasi lalu lintas Polresta Tangerang sepanjang tahun 2023. Konferensi pers digelar di Aula Mapolresta Tangerang, Selasa, 26 Desember 2023.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023, ETLE menjaring 6.119 pelanggar lalu lintas. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran internal dari pengendara untuk tertib berlalu lintas masih kurang.
“Jadi, sepanjang tahun 2023 ini kami mengeluarkan tilang sebanyak 12.656 surat, dan itu terjadi penurunan signifikan dibanding tahun 2022 lalu yang mencapai angka 39.583 tilang,” ungkap Sigit.
Kata Sigit, jenis pelanggaran tilang tersebut meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus.
Sedangkan, untuk jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda dua, yakni 8.952 kasus.
Diikuti kendaraan roda empat sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda enam sebanyak 1.185 kasus.
“Selain tilang, dalam rangka edukasi dan imbauan, tindakan yang dilakukan juga berupa teguran,” ucapnya.
Sebab, pada tahun 2023 ini teguran yang dilakukan sebanyak 11.042 kali. Dan angka ini menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 82.798 kali.
Sigit juga mengungkapkan, untuk kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2023 terjadi 439 kasus. Angka tersebut naik sekitar 10 persen dibandingkan kasus yang sama tahun 2022, yakni 403 kasus.
“Dari 439 kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2023, menelan 175 korban meninggal dunia, 104 korban luka berat, dan 298 korban luka ringan. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah korban meninggal dunia 128 jiwa, luka 69 jiwa, dan luka ringan 390 jiwa,” beber Sigit.
Kemudian, lanjut Sigit, data kecelakaan lalu lintas ditinjau dari jenis kendaraan masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 356 kasus pada tahun 2023 dan 326 kasus pada tahun 2022.
Lalu, kendaraan roda empat sebanyak 24 kasus pada tahun 2023 dan 18 kasus pada tahun 2022.
Selanjutnya, kendaraan roda enam atau lebih sebanyak 41 kasus pada tahun 2023 dan 38 kasus pada tahun 2022.
“Untuk jumlah kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 598.350.000 tahun 2023 dan sebesar Rp 649.800.000 tahun 2022,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono