SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 154 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Provinsi Banten dideportasi selama tahun 2023. Dari ratusan WNA tersebut, paling banyak berasal dari China.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, ratusan WNA yang telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Sebagai gambaran, WNA paling banyak yang di deportasi dari negara Tiongkok (China),” katanya, 31 Desember 2023.
Dodot menjelaskan, dari 154 WNA yang dideportasi terbanyak dari Kantor Imigrasi Tangerang meliputi wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. “Imigrasi Tangerang mendeportasi sebanyak 139 orang WNA, Imigrasi Serang 11 orang dan Imigrasi Cilegon 4 orang,” katanya.
Dodot mengatakan, mayoritas pelanggaran WNA tersebut karena over stay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang dikeluarkan. Oleh karenanya mereka diberikan tindakan tegas dengan dipulangkan.
“Melakukan pengamanan terhadap warga negara melanggar over stay atau saharusnya sudah meninggalkan Indonesia tapi masih ada di Indonesia,” katanya.
Dodot menambahkan, baru-baru ini petugas Imigrasi bersama anggota Satintelkam Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 27 warga negara asing di apartemen Tangerang.
Puluhan WNA tersebut diketahui berasal dari Srilangka. “Tim Imigrasi Tangerang juga mengamankan 27 warga negara Sri Langka yang sudah habis waktu izin tinggal di Indonesia,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi