TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang sudah menerapkan aturan baru terkait penghapusan retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR mulai 2 Januari 2024.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menerangkan, penghapusan retribusi KIR ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nah, terkait penghapusan retribusi KIR sudah mulai diberlakukan pada hari kemarin. Jadi KIR sudah tidak lagi dipungut biaya retribusi,” terangnya, Rabu 3 Januari 2024
Kata Taufik, selain penghapusan biaya uji KIR, juga terdapat beberapa objek yang tidak lagi dipungut biaya retribusi seperti perizinan trayek dan retribusi terminal.
Oleh karena itu, Dishub Kabupaten Tangerang akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, termasuk parkir berlangganan.
“Jadi, sektor atau objek retribusi dari KIR, izin trayek dan retribusi terminal tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan Dishub,” ucapnya.
Sementara itu, untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tahun 2023 mencapai Rp7,7 miliar. Jumlah tersebut telah melampaui target pemasukan retribusi KIR 2023 sebesar Rp5 miliar.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











