• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

MUI Kota Serang Nilai Gedung Korpri Belum Layak untuk Ditempati

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 16 Januari 2024 16:48
in Kota Serang, Utama
0
MUI Kota Serang Nilai Gedung Korpri Belum Layak untuk Ditempati
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menebut bahwa gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang akan dijadikan kantor sementara Sekretariat MUI Kota Serang masih belum layak.

Alternatif kantor sementara untuk MUI Kota Serang tersebut merupakan rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, saat ini MUI Kota Serang harus mengosongkan kantor lamanya yang berada di Jalan Yusuf Martadilaga, Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang, karena ada permintaan dari Pemprov Banten.

Gedung di Jalan Yusuf Martadilaga, Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang,  itu merupakan aset milik Pemprov Banten.

“Gedung Korpri belum bisa dipakai, sudah kami lihat. Untuk sementara ini belum bisa dipakai karena ruangannya sudah kosong sejak tahun 2021, masih belum layak dipakai dan berantakan,” ujar Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, Selasa, 16 Januari 2024.

Amas menjelaskan, apabila ingin menempati gedung Korpri sebagai kantor sementara MUI Kota Serang, maka pihaknya harus melakukan pembenahan terlebih dahulu.

“Kami harus berbenah dulu, membersihkan dulu. Jadi kami meminta agar Pemkot Serang mendukung untuk hal itu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta waktu terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait pemindahan kantor.

“Cuma, yang kami harus beritahukan kepada Pemprov Banten, beri tahu kami dalam waktu yang singkat-singkatnya, tapi dari lama-lama dong, ini kan pindah kantor. Bener sih Pemprov sebagai pemiliknya, tapi untuk memberitahu kami untuk pindah tidak dalam hitungan hari,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Amas Tadjuddinasset pemprov bantenBPKAD Bantengedung korpriKota SerangMajelis Ulama IndonesiaMUI Kota SerangPemerintah Kota SerangPemkot SerangPemprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Datangi Ciledug, Zulkifli Hasan Kampanyekan PAN dan Muhammad Dwiki Ramadhani untuk DPR RI

Next Post

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Bobol Minimarket di Kota Serang, Barang Bukti Revolver Korek Api Diamankan

Next Post
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Bobol Minimarket di Kota Serang, Barang Bukti Revolver Korek Api Diamankan

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Bobol Minimarket di Kota Serang, Barang Bukti Revolver Korek Api Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Vonis Terdakwa Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

Vonis Terdakwa Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

by Fahmi
Jumat, 28 Agustus 2026 08:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda pembacaan vonis terhadap La Vhan Phuong, terdakwa kasus penyelundupan 796,34...

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

by Nurabidin
Jumat, 28 Agustus 2026 07:28
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan batas wilayah administrasi kecamatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 27 Tahun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.