SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menebut bahwa gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang akan dijadikan kantor sementara Sekretariat MUI Kota Serang masih belum layak.
Alternatif kantor sementara untuk MUI Kota Serang tersebut merupakan rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, saat ini MUI Kota Serang harus mengosongkan kantor lamanya yang berada di Jalan Yusuf Martadilaga, Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang, karena ada permintaan dari Pemprov Banten.
Gedung di Jalan Yusuf Martadilaga, Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang, itu merupakan aset milik Pemprov Banten.
“Gedung Korpri belum bisa dipakai, sudah kami lihat. Untuk sementara ini belum bisa dipakai karena ruangannya sudah kosong sejak tahun 2021, masih belum layak dipakai dan berantakan,” ujar Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, Selasa, 16 Januari 2024.
Amas menjelaskan, apabila ingin menempati gedung Korpri sebagai kantor sementara MUI Kota Serang, maka pihaknya harus melakukan pembenahan terlebih dahulu.
“Kami harus berbenah dulu, membersihkan dulu. Jadi kami meminta agar Pemkot Serang mendukung untuk hal itu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta waktu terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait pemindahan kantor.
“Cuma, yang kami harus beritahukan kepada Pemprov Banten, beri tahu kami dalam waktu yang singkat-singkatnya, tapi dari lama-lama dong, ini kan pindah kantor. Bener sih Pemprov sebagai pemiliknya, tapi untuk memberitahu kami untuk pindah tidak dalam hitungan hari,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











