SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Curug menangkap tiga pelaku pencuri spesialis minimarket.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, korek api berbentuk senjata api jenis revolver dan mukena.
Wakapolresta Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki, mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.
Pelaku berinisial KH (30) ditangkap terlebih dahulu. Pria asal Desa Kubujambu, Kecamatan Babakan, Kabupaten Lampung Selatan, ini ditangkap pada Rabu pagi, 10 Januari 2024.
Pelaku ditangkap usai gagal menggasak minimarket di daerah Pal Enam, Kelurahan Kemanisan Curug, Kota Serang.
“Pelaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Curug, Kota Serang,” kata Herfio, Selasa, 16 Januari 2024.
Herfio menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan mukena. Pakaian shalat untuk perempuan tersebut digunakan pelaku agar tidak dicurigai saat beraksi.
“Pelaku memakai mukena agar dikira ibu-ibu,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Hengki Kurniawan.
Herfio mengatakan, setelah pelaku KH ditangkap, penyidik menangkap dua pelaku lain. Keduanya berinisial MI dan RI, yang telah lima kali membobol minimarket di Jalan KH Fatah Hasan, Kota Serang.
Saat menjalankan aksinya, RI membawa korek api yang berbentuk senjaat api jenis revolver. Barang bukti tersebut dibawa pelaku untuk menakuti pegawai minimarket.
“Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver,” ungkapnya.
Herfio menambahkan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut bukan merupakan satu komplotan.
Dalam menjalankan aksinya, mereka tidak satu tim, melainkan sendiri-sendiri.
Akibat perbuatan, ketiga pelaku tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku MI ini terakhir beraksi pada 29 Desember 2023. Untuk pelaku Ri, dia sempat buron dan dilakukan penangkapan pada 4 Januari 2024. Para pelaku ini kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono