SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan penertiban hingga pembongkaran tempat hiburan malam (THM) mulai beberapa hari ke depan.
Hal tersebut sesuai dengan perjanjian antara pengusaha tempat hiburan malam dan Pemkot Serang, agar para pengusaha tersebut diberikan waktu hingga akhir tahun 2023 untuk menutup usahanya secara mandiri.
Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan eksekusi penutupan hingga pembongkaran tempat hiburan malam beberapa hari ke depan.
“Jadi harinya sekitar Rabu atau Kamis minggu depan, bagaimana konsultasi dengan pak Pj nanti,” ujarnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Subagyo mengaku, Pemkot Serang telah mempersiapkan semua tahapan, termasuk juga mempersiapkan personel dari Satpol PP untuk melakukan penutupan.
“Persiapan yang kita lakukan sudah semua dilakukan, termasuk juga tahapan sudah dilakukan oleh Satpol PP baik itu untuk penyegelan dan untuk lokasi mungkin izin mendirikan bangunan dan izin usaha yang sudah kita cabut untuk melakukan penyegelan dan penutupan,” katanya.
Subagyo menjelaskan, pihaknya juga akan membongkar bangunan THM yang beberapa waktu lalu sudah dibongkar, seperti THM yang berada di Kalodran, Kota Serang.
“Untuk yang ada izin IMB-nya seperti di Pasar Rau kemudian Kaligandu, Royal, dan Ramayana nanti akan kita lakukan penutupan. Kalau di Kalodran ada tiga lokasi yang dulu pernah kita bongkar, itu akan kita bongkar kembali rencananya minggu depan,” jelasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











