SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akan melakukan pembongkaran dan penutupan tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah Kota Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya hanya menunggu instruksi dari pimpinannya untuk melakukan penertiban.
“Memang rencananya ada tiga lokasi di Serang Timur yang akan dibongkar karena tidak memiliki izin apa pun,” ujarnya, Senin, 22 Januari 2024.
Sementara, Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan, Pemkot Serang akan meminta bantuan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan sejumlah unsur dalam penertiban THM di Kota Serang.
Sejumlah unsur itu mulai dari TNI, Polri, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk pelaksanaan penegakan Perda Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Nanti Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan tim. Minggu ini mungkin akan ada rapat untuk tindak lanjutnya. Untuk turun (penertiban), kita lihat nanti bagaimana hasilnya,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono

