• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Pembongkaran dan Penutupan Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Tunggu Instruksi Pj Walikota Serang

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Senin, 22 Januari 2024 16:08
in Kota Serang, Utama
0
Pembongkaran dan Penutupan Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Tunggu Instruksi Pj Walikota Serang
0
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akan melakukan pembongkaran dan penutupan tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah Kota Serang.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya hanya menunggu instruksi dari pimpinannya untuk melakukan penertiban.

“Memang rencananya ada tiga lokasi di Serang Timur yang akan dibongkar karena tidak memiliki izin apa pun,” ujarnya, Senin, 22 Januari 2024.

Sementara, Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan, Pemkot Serang akan meminta bantuan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan sejumlah unsur dalam penertiban THM di Kota Serang.

Sejumlah unsur itu mulai dari TNI, Polri, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk pelaksanaan penegakan Perda Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Nanti Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan tim. Minggu ini mungkin akan ada rapat untuk tindak lanjutnya. Untuk turun (penertiban), kita lihat nanti bagaimana hasilnya,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kota SerangpembongkaranPemkot Serangpenertiban tempat hiburan malamPerda PUKPj Walikota SerangrestoranSatpol PP Kota SerangTempat hiburan malamtokoh agamaYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Buka Akses Permodalan, BRI Angkat Potensi Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024

Next Post

Pengangguran di Pandeglang Meningkat, Begini Penjelasan Sekda Pandeglang

Next Post
Pengangguran di Pandeglang Meningkat, Begini Penjelasan Sekda Pandeglang

Pengangguran di Pandeglang Meningkat, Begini Penjelasan Sekda Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Vonis Terdakwa Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

Vonis Terdakwa Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

by Fahmi
Jumat, 28 Agustus 2026 08:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda pembacaan vonis terhadap La Vhan Phuong, terdakwa kasus penyelundupan 796,34...

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

by Nurabidin
Jumat, 28 Agustus 2026 07:28
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan batas wilayah administrasi kecamatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 27 Tahun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.