SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Provinsi Banten mendukung kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang mulai diterapkan Pemprov Banten tahun ini.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhamad Faizal mengatakan, kenaikan tarif itu dilakukan salah satu tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten. “Ya kan dalam undang-undang juga boleh 5 sampai 10 persen,” ujarnya.
Kata dia, kebijakan penetapan tarif PBBKB diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Sedangkan Pemerintah Pusat hanya mengatur kisarannya saja yakni 5 sampai 10 persen.
Politikus Partai Golkar ini mengaku penetapan tarif PBBKB sebesar 10 persen itu tertera dalam Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kita Sudah mempertimbangkan karena PAD kita perlu meningkat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, tarif PBBKB sebesar 10 persen sama dengan Pemprov DKI Jakarta. “Kita sama dengan DKI menerapkan 10 persen,” terang Faizal.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Provinsi Banten Ivan Cahyadi enggan berkomentar banyak terkait kenaikan tarif PBBKB. “Nanti kita pelajari dulu,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Banten menaikkan tarif PBBKB hingga 100 persen. Tahun lalu, tarif PBBKB hanya sebesar 5 persen. Sedangkan tahun ini menjadi 10 persen.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi

