TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Penilu (Bawaslu) Kota Tangsel menemukan dugaan praktik percaloan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bawalu juga menemukan indikasi pengondisian untuk memenangkan salah satu Caleg.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, saat menyampaikan laporan ke rombongan Komisi II DPR RI dalam kegiatan dengar pendapat persiapan dan kesiapan Pemilu 2024 pada Selasa, 23 Januari 2024.
“Dari 3.824 PTPS ini ada calonya. Calonya ini juga mengarah kepada untuk memenangkan salah satu Caleg. Kita putuskan mereka untuk kita berhentikan,” ujarnya.
Acep menegaskan, dalam pendaftaran PTPS tidak ada biaya dan pemotongan apa pun. Bawaslu juga tidak memberikan pengarahan apa pun.
“Kami tegaskan orang-orang mendaftar itu kita panggil semua, bahwa di Bawaslu tidak ada pemotongan dan pengarahan apa pun, semuanya netral, silakan bebas memilih siapa di bilik suara,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono

