SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap pejabat atau penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Harta kekayaan mereka dilaporkan setiap tahunnya kepada KPK melalui dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dokumen ini pun bisa diakses oleh publik sebagai transparansi dan pencegahan korupsi demi pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan penelusuran Radar Banten pada laman elhkpn.kpk.go.ig, para pimpinan DPRD Banten terlihat rajin melaporkan LHKPN mereka setiap tahunnya.
Diketahui susunan pimpinan DPRD Banten sendiri terdiri dari lima orang, yakni :
1. Andra Soni sebagai Ketua DPRD Banten (Partai Gerindra)
2. Barhum sebagai Wakil Ketua DPRD Banten(PDIP)
3. Fahmi Hakim sebagai Wakil Ketua DPRD Banten (Partai Golkar)
4. Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten (PKS)
5. M Nawa Said Dimyati sebagai Wakil Ketua DPRD Banten (Partai Demokrat).
Dari LHKPN kelima pimpinan DPRD Banten, Budi Prajogo menjadi orang yang memiliki nilai LHKPN paling banyak. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pada LHKPN tahun 2022 dengan total harta kekayaan mencapai Rp6.651.828.647. Harta kekayaan itu naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp5.871.673.081.
Dari dokumen LHKPN, pria yang baru mendapatkan gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Universitas Trisakti ini memiliki 11 aset berupa tanah dan bagunan yang berada di wilayah Tangerang Raya, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Aset tanah bangunan milik Budi ditaksir memiliki nilai Rp6.113.000.000.
Budi juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp450 juta. Yang terdiri atad tiga unit mobil dan dua unit motor pribadi.
Selain itu, ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp43.000.000. Pria yang hobi mengoleksi burung hias ini tidak memiliki utang.
Sementara laporan LHKPN pimpinan DPRD Banten lainnya yakni :
1. Andra Soni, sebagai Ketua DPRD Banten memiliki LHKPN pada tahun 2022 sebanyak Rp1.309.920.003, jumlah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp.1.091.922.185.
2. Barhum, sebagai Wakil Ketua DPRD Banten memiliki LHKPN pada tahun 2022 sebanyak Rp2.035.883.211, jumlah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp.1.158.048.646.
3. Fahmi Hakim, sebagai Wakil Ketua DPRD Banten memiliki LHKPN pada tahun 2022 sebanyak
Rp4.135.606.010, jumlah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2.257.392.764.
4. M Nawa Said, sebagai Wakil Ketua DPRD Banten memiliki LHKPN pada tahun 2022 sebanyak
Rp2.838.683.074, jumlah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp533.201.658.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

