PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap TD (41). Pria tersebut diduga pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Saat polisi menggeledah, ditemukan 30 paket ganja siap edar.
“Kita lakukan penangkapan TD di rumah kontrakannya di Labuan, jadi tersangka ini orang baru yang memulai menjualkan barang haram ganja ini,” ungkapnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia mengatakan, polisi tidak hanya menyita 30 paket ganja. Namun, juga menyita satu buah panci sebagai tempat menyimpan ganja.
“Kalau untuk beratnya sekitar setengah kiloan, kalau dinominalkan, TD mendapat keuntungan Rp 9 juta selama beroperasi,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis mengedarkan ganja ini sudah berlangsung sejak satu bulan lalu.
“Dia ini sudah satu bulan lalu baru mulai. Pelaku background-nya wiraswasta, kalau hasil interogasi belum terafiliasi bandar besar karena dia baru coba-coba, kenal dengan rekannya yang ada di Rangkas kemudian nyobain bisnis ini,” jelasnya.
“Mungkin melihat keuntungan yang menggiurkan, kemudian dia menjalankan bisnis tersebut,” sambungnya.
Dari keterangan TD, kata Oki, ganja yang gagal diedarkan itu diperoleh pelaku dari Tangerang.
Itu sebabnya, kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik Satnarkoba Polres Pandeglang.
“Barang ini dia dapatkan dari Tangerang, kami Satnarkoba Polres Pandeglang masih mengembangkan kasus ini dengan Satnarkoba Polres Tangerang,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











