Home Pandeglang

Bapenda Pandeglang Pasang Stiker  Khusus Waralaba Taat Pajak

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 7 Februari 2024 16:54
in Pandeglang, Utama
0
Bapenda Pandeglang Pasang Stiker  Khusus Waralaba Taat Pajak
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang telah melakukan pemasangan stiker pada objek wajib pajak di wilayah Pandeglang, dengan langkah pertama dilakukan salah satunya waralaba minimarket.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan bahwa gerai minimarket merupakan salah satu WP (Wajib Pajak) yang telah memenuhi kewajibannya, termasuk pajak parkir.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa waralaba minimarket memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya dengan menyediakan parkir gratis.

“Karena Indomaret telah memenuhi kewajibannya sebagai WP yang taat pajak dan telah membayar pajak, termasuk pajak parkir,” ungkapnya, Rabu, 7 Februari 2024.

Lanjutnya, sering kali masyarakat kebingungan dalam membedakan antara retribusi parkir dan pajak parkir.

Retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan yang telah ditetapkan melalui keputusan bupati.

“Mengenai pengusaha atau individu yang menyediakan layanan parkir, mereka termasuk dalam kategori pajak parkir yang masuk dalam pajak daerah. Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dishub Pandeglang untuk mencegah terjadinya pungutan liar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penempelan stiker ini akan dilakukan kepada semua WP dimulai dari yang terdekat terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan pendataan secara keseluruhan se-Kabupaten Pandeglang.

“Kami akan menempelkan stiker peringatan dan ucapan terima kasih kepada WP yang taat pajak, sedangkan stiker bertuliskan peringatan yang tidak taat pajak,” jelasnya.

“Hari ini dimulai dari yang terdekat terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan melanjutkan penempelan stiker ke minimarket lainnya sebagai bagian dari kewajiban pajak, kalau ada yang tidak taat ada sanksi aturannya yang menanti,” sambungnya.

Ia menekankan pentingnya kesadaran dan ketaatan para wajib pajak, yang akan tercapai melalui pemahaman yang tepat. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat.

“Ya, contoh kasusnya, pajak restoran atau hotel sebenarnya tidak merugikan pemilik usaha, karena pajak tersebut ditanggung oleh konsumen. Namun, masih ada beberapa rumah makan yang enggan membayar pajak, oleh karena itu kami bekerja sama dengan tim Kejaksaan untuk menegakkan aturan,” katanya.

Sementara itu, Manajer Lisensi PT Indomaret, Mugo Saronto, mengatakan bahwa perusahaannya sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak parkir.

“Seluruh toko kami di wilayah Pandeglang telah membayar pajak parkir. Kami berharap bahwa dengan pembayaran pajak ini, di lapangan tidak akan lagi ada juru parkir liar yang memungut biaya tambahan kepada konsumen kami,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penerapan aturan pajak parkir ini, yang telah disosialisasikan, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para juru parkir liar yang beroperasi di sekitar waralaba minimarket.

“Tujuannya adalah agar tidak ada lagi beban tambahan yang harus ditanggung oleh konsumen kami ketika berbelanja di Indomaret. Dengan demikian konsumen kami merasa nyaman berbelanja. Penempelan stiker dengan ucapan terima kasih juga menjadi bukti bahwa kami telah memenuhi kewajiban pajak,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: BantenBapenda Pandeglanggerai tokokabupaten pandeglangMinimarketpajak daerahpajak parkirPandeglangPemkab PandeglangPeraturan Daerahwajib pajakWaralaba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tangani Banjir, Helldy Agustian Kumpulkan Perusahaan

Next Post

Operasi Miras: Satpol PP Kota Tangerang Sita 298 Botol Miras 

Next Post
Operasi Miras: Satpol PP Kota Tangerang Sita 298 Botol Miras 

Operasi Miras: Satpol PP Kota Tangerang Sita 298 Botol Miras 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

STIA MYB

Ketua Baru STIA MYB Ditarget Bentuk Jurusan Baru

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 4 Agustus 2026 16:10
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Ketua baru Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Maulana Yusuf Banten (STIA MYB) periode 2025-2030 telah resmi dilantik. Ia tak...

Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Wibowo

Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Wibowo Dikabarkan Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Purwakarta

by Syaiful Adha
Selasa, 4 Agustus 2026 16:05
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Kabar duka datang dari DPRD Kota Tangerang Selatan. Anggota DPRD Tangsel, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.