• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Operasi Miras: Satpol PP Kota Tangerang Sita 298 Botol Miras 

Angger Gita by Angger Gita
Rabu, 7 Februari 2024 17:07
in Tangerang, Utama
0
Operasi Miras: Satpol PP Kota Tangerang Sita 298 Botol Miras 
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 298 botol minuman keras alias miras disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dari para pedagang di wilayah Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Cipondoh, Selasa, 6 Februari 2024.

Ratusan botol tersebut disita Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI dan Polri dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan, penegakan Perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Dimana dalam operasi miras kali ini menyasar warung-warung yang terindikasi menjual miras.

“Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 298 botol miras dari tiga warung,” ungkapnya, Rabu, 7 Februari 2024.

Wawan mengatakan, ratusan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Selanjutnya, para pelanggar akan diberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Pihaknya mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. 

Selain itu, ia meminta agar masyarakat tak segan melapor jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.

“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah,” tambahnya.

“Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” imbaunya,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: aplikasi LAKSAcall center Satpol PPketertiban umumoperasi miraspemerintah Kota tangerangpenyidik pegawai negeri sipilperlindungan masyarakatPPNSSatpol PP Kota Tangerangsidang tindak pidana ringan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bapenda Pandeglang Pasang Stiker  Khusus Waralaba Taat Pajak

Next Post

Pemilu 2024, Pemkot Serang Bakal Siagakan Ambulans dan Dokter 

Next Post
Pemilu 2024, Pemkot Serang Bakal Siagakan Ambulans dan Dokter 

Pemilu 2024, Pemkot Serang Bakal Siagakan Ambulans dan Dokter 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Speedboat hilang Selat Sunda

Gubernur Banten Minta Operasi SAR Pencarian Lima Jurnalis Diperpanjang

by Yusuf Permana
Senin, 14 September 2026 11:36
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pencarian speedboat yang membawa lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda...

Penderita TBC Banten

33.495 Penderita TBC Ditemukan di Banten, 17 Ribu Kasus Masih Diburu

by Yusuf Permana
Senin, 14 September 2026 11:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten telah menemukan 33.495 penderita tuberkulosis (TBC) hingga September 2026. Angka itu baru...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.