TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 298 botol minuman keras alias miras disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dari para pedagang di wilayah Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Cipondoh, Selasa, 6 Februari 2024.
Ratusan botol tersebut disita Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI dan Polri dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan, penegakan Perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Dimana dalam operasi miras kali ini menyasar warung-warung yang terindikasi menjual miras.
“Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 298 botol miras dari tiga warung,” ungkapnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Wawan mengatakan, ratusan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selanjutnya, para pelanggar akan diberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Pihaknya mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta agar masyarakat tak segan melapor jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.
“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah,” tambahnya.
“Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” imbaunya,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono

