• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Tokoh Masyarakat Minta Pemkot Serang Tegas Tindak THM di Kota Serang

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Rabu, 21 Februari 2024 09:38
in Kota Serang, Utama
0
Tokoh Masyarakat Minta Pemkot Serang Tegas Tindak THM di Kota Serang
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh masyarakat sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Fathaniyah KH Matin Syarkowi meminta agar Pemkot Serang tetap menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Serang.

Hal itu dikatakan Matin saat dirinya menyaksikan pembongkaran dua tempat hiburan malam yang berada di Kalodran, Kota Serang pada Selasa, 20 Februari 2024.

Matin menegaskan, apabila para pemilik tempat hiburan malam tersebut terbukti melawan hukum, maka harus dikenakan sanksi pidana.

“Yang menyalahkan fungsinya juga wajib dibongkar karena itu melawan hukum. Kalau misalnya mereka ada aturan sanksi pidana ya harus di pidana,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga harus menaati aturan. Apabila terdapat tempat hiburan malam yang masih memiliki izin, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin usaha, maka hanya fungsinya saja yang akan ditertibkan.

“Kalau urusan bangunan atau izin bangunan nya boleh, kemudian fungsinya berbeda maka fungsinya saja yang kita tertibkan. Kita juga harus taat aturan, bangunannya tidak boleh dibongkar kalau ada izinnya. Tetapi ditutup alih fungsinya,” katanya.

Matin menegaskan, pihaknya tetap mendukung tindakan Pemkot Serang untuk menutup tempat hiburan malam yang menjadi sarana maksiat.

“Tutup saja tidak boleh lagi beroperasi. Kalau di situ ditemukan deliknya harus dipidanakan. Kami masyarakat, hingga tokoh dan ulama ikut mengawal untuk memberantas tempat hiburan malam di Kota Serang,” tuturnya.

Diketahui, Pemkot Serang telah membongkar dua bangunan yang menjadi tempat hiburan malam di Kalodran.

Pembongkaran tersebut juga didampingi oleh sejumlah aparat keamanan seperti TNI/Polri, tokoh masyarakat, ulama, hingga PLN untuk mencabut listrik.

Dalam pantauan di lapangan, satu alat berat untuk merobohkan bangunan yang dijadikan sebagai tempat maksiat.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Hiburan MalamSatpol PP Kota SerangTempat hiburan malamtempat hiburan malam Kota SerangTHMTHM Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Banten Ngaret Hampir 2 Jam

Next Post

Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Tangerang, Petahana Raup Suara Tertinggi

Next Post
Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Tangerang, Petahana Raup Suara Tertinggi

Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Tangerang, Petahana Raup Suara Tertinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Polresta Serang Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

by Andre Adisas Putra
Jumat, 14 Agustus 2026 10:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar...

BPN Banten Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

BPN Banten Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

by Yusuf Permana
Jumat, 14 Agustus 2026 10:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak 10...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.