SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh masyarakat sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Fathaniyah KH Matin Syarkowi meminta agar Pemkot Serang tetap menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Serang.
Hal itu dikatakan Matin saat dirinya menyaksikan pembongkaran dua tempat hiburan malam yang berada di Kalodran, Kota Serang pada Selasa, 20 Februari 2024.
Matin menegaskan, apabila para pemilik tempat hiburan malam tersebut terbukti melawan hukum, maka harus dikenakan sanksi pidana.
“Yang menyalahkan fungsinya juga wajib dibongkar karena itu melawan hukum. Kalau misalnya mereka ada aturan sanksi pidana ya harus di pidana,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga harus menaati aturan. Apabila terdapat tempat hiburan malam yang masih memiliki izin, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin usaha, maka hanya fungsinya saja yang akan ditertibkan.
“Kalau urusan bangunan atau izin bangunan nya boleh, kemudian fungsinya berbeda maka fungsinya saja yang kita tertibkan. Kita juga harus taat aturan, bangunannya tidak boleh dibongkar kalau ada izinnya. Tetapi ditutup alih fungsinya,” katanya.
Matin menegaskan, pihaknya tetap mendukung tindakan Pemkot Serang untuk menutup tempat hiburan malam yang menjadi sarana maksiat.
“Tutup saja tidak boleh lagi beroperasi. Kalau di situ ditemukan deliknya harus dipidanakan. Kami masyarakat, hingga tokoh dan ulama ikut mengawal untuk memberantas tempat hiburan malam di Kota Serang,” tuturnya.
Diketahui, Pemkot Serang telah membongkar dua bangunan yang menjadi tempat hiburan malam di Kalodran.
Pembongkaran tersebut juga didampingi oleh sejumlah aparat keamanan seperti TNI/Polri, tokoh masyarakat, ulama, hingga PLN untuk mencabut listrik.
Dalam pantauan di lapangan, satu alat berat untuk merobohkan bangunan yang dijadikan sebagai tempat maksiat.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

